Dalam kesempatan tersebut, mereka mengeluhkan lantaran Indonesia tertinggal dibandingkan negara Thailand, Malaysia, Inggris, Belanda, Selandia Baru terkait implementasi produk halal.
Padahal sebenarnya undang-undang tentang kehalalan ada namun peraturan di bawahnya itu belum keluar. Sehingga, mempersulit mereka untuk melabelkan sertifikat halal pada produknya.
Menanggapi hal tersebut, Hidayat mengakui salah satu problem besar dalam produk halal memang belum ada kejelasan regulasi yang mengatur.
"Sering terjadi keruwetan dalam masalah aturan-aturan hukum. Maka dari itu sebagai anggota DPR maka saya juga akan melakukan woro-woro," ungkap mantan Presiden PKS ini.
Untuk mendorong agar aturan hukum tentang produk halal menjadi jelas dan ada, Hidayat menyarankan agar Kadin Komite Timur Tengah dan OKI itu melakukan dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR.
Dengan kapasitas sebagai anggota DPR, dirinya mengaku siap membantu keinginan pengurus KADIN itu mendapat kepastian aturan produk halal.
"Ini harus dikawal. Saya akan mengkomunikasikan dengan Komisi VIII," tambahnya.
Sekadar diketahui, dibanding negara Thailand, Malaysia, Inggris, Belanda, Selandia Baru, dan beberapa negara lainnya, Indonesia tertinggal dalam soal implementasi aturan produk halal. Padahal, Thailand yang mayaoritas penduduknya beragama non-Muslim, justru pemerintahnya mendorong produk-produk yang berlabel halal. Demikian pula di Malaysia, Selandia Baru, Jepang, dan negara lainnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: