Swasta Ngarep Dilibatkan Dalam Pengelolaan Pelabuhan

Cegah Terjadinya Praktik Monopoli

Minggu, 14 Agustus 2016, 09:07 WIB
Swasta Ngarep Dilibatkan Dalam Pengelolaan Pelabuhan
Foto/Net
rmol news logo Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyambut baik niat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk fokus menjadi regulator dengan melepaskan peran sebagai operator di pelabuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Namun, asosiasi menyayangkan kesempatan tersebut hanya ditawarkan kepada BUMN saja, yakni PT Pelindo dan tidak kepada swasta.

Ketua ABUPI Aulia Febrial Fatwa berharap, swasta juga diberikan kesempatan untuk mengelola pelabuhan. Menu­rutnya, penyerahan pengelolaan oleh swasta akan berdampak pada kualitas layanan pelabu­han-pelabuhan di Indonesia.

"Sangat penting membuka kesempatan yang sama bagi BUMN dan swasta agar menghindari monopoli di bidang pengelolaan pelabuhan," ujarnya, kemarin.

Menurut dia, badan usaha pelabuhan bukan hanya BUMN, namun juga terbuka untuk swasta. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 95 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Pasal 71.

"Jika diserahkan hanya kepada BUMN, dikhawatirkan terjadi monopoli yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya.

Aulia menilai, jika terjadi monopoli pelayanan di pelabu­han, kondisi itu justru akan kontraproduktif terhadap per­tumbuhan konektivitas serta perdagangan nasional. Hal ini harus dicegah agar layanan pelabuhan menjadi efisien dan berkualitas.

"Patut disadari, pelabuhan menjadi pondasi utama sistem logistik nasional sehingga ke­beradaannya perlu mendapat perhatian khusus," ungkapnya.

Dia menambahkan, menghadapi persaingan global yang ujungnya terfokus pada daya sa­ing nasional, sudah selayaknya terjadi sinergi yang erat antara BUMN dan swasta nasional. Peran swasta nasional sangat penting dalam upaya memper­cepat pertumbuhan konektivitas yang efisien, yang selama ini digalakkan pemerintah.

Wakil Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan, Rico Rustombi mengatakan, jika semua pengelolaan pelabu­han diserahkan kepada BUMN akan mejadikan usaha tidak sehat. "Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Larangan Mo­nopoli," ungkapnya.

Rico menambahkan, pelabu­han yang efisien dan dapat memperlancar arus barang dari satu tempat ke tempat lainnya merupakan salah satu faktor yang penting bagi dunia usaha. "Untuk memastikan adanya per­baikan dan efisiensi serta kom­petisi yang fair, swasta harus dilibatkan," tegasnya.

Ia mengatakan, regulator akan bisa melihat kemampuan dan membandingkan antara BUMN dan swasta, mana yang paling efisien dan efektif. "Ini juga merupakan upaya membangun iklim persaingan yang sehat," ujarmya.

Menurutnya, perbaikan di bidang logistik perlu segera dilakukan. Bila arus barang lancar, dunia usaha berkembang, perekonomian pun akan maju. Sebagai negara maritim, pem­benahan pengelolaan pelabuhan perlu menjadi salah satu priori­tas perbaikan pemerintah.

Menteri Perhubungan (Men­hub) Budi Karya Sumadi, sebelumnya mengatakan akan menyerahkan pengelolaan pelabu­han-pelabuhan UPT yang selama ini berada di bawah pengelolaan Ditjen Perhubungan Laut Kemen­terian Perhubungan (Kemenhub) kepada BUMN Pelabuhan yakni PT Pelindo I-IV.

Selama ini, lanjut Menhub, pengelolaan pelabuhan seperti peti kemas dikelola oleh dua institusi yakni Pelindo dan Ke­menhub. Ke depan, Kemenhub akan fokus sebagai regula­tor, bukan operator. Menurut Budi, peningkatan peran BUMN pelabuhan khususnya Pelindo, harus segera diupayakan untuk mempercepat target yang di­tentukan oleh pemerintah guna meningkatkan konektivitas ba­rang dan orang.

"Saya pikir prinsipnya konek­tivitas. Tapi memang penting harus menjadi perhatian, karena apa yang kita bangun itu harus di­ikuti daerah. Apakah Pelindo kita dorong, atau Pelni, atau swasta yang lain," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA