IHT: Ditjen Bea Cukai Tak Perlu Panik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Juli 2016, 09:38 WIB
IHT: Ditjen Bea Cukai Tak Perlu Panik
foto :net
rmol news logo Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai, diminta untuk tidak panik dan tidak mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif, meski penerimaan cukai pada semester pertama tahun 2016, anjlok 27,26 persen atau hanya menyumbang Rp 43,72 triliun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 58,30 triliun.

"Sebenarnya tidak perlu panik, sebab  berdasarkan asumsi perhitungan industri, walaupun ada APBNP, target itu akan tercapai," ujar Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) H Ismanu Soemiran saat dihubungi, .

Seperti diketahui, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai kembali memberi sinyal bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dipercepat, menyusul kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBNP 2016 menjadi sebesar Rp 141,7 triliun.

Ismanu menegaskan, para pelaku usaha IHT tetap berkomitmen mendukung pemerintah dalam membiayai program negara, meski kondisi industri juga semakin berat.

"Tidak perlu mengadakan kebijakan yang ekstrim, seperti dengan bahasa percepatan dan sebagainya, karena industri tembakau sudah menghitung, target cukai akan tercapai sesuai APBNP. Yang harus dijaga itu volume jangan sampai turun," ujarnya.

"Manakala penerimaan cukai anjlok, kemudian tiba-tiba diterapkan kebijakan dengan bahasa percepatan penerapan cukai, diibaratkan industri tidak lurus, belok-belok, padahal masih on the track," sambungnya.

Ismanu berpendapat, penerimaan pemerintah dari CHT drop itu karena rupiahnya sudah diambil dulu sesuai titah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan industri untuk membayarkan cukai di tahun berjalan. Efeknya, di Januari setoran kosong.

Memang, kondisi industri secara umum, kata Ismanu, saat ini masih lemah, belum stabil. Namun, kini struktur industri sudah berubah dari Sigaret Kretek Tangan ke Sigaret Kretek Mesin. Pergeseran ini juga pada akhirnya akan ikut mengerek penerimaan negara karena cukai SKM lebih tinggi ketimbang SKT.

"Siklus pasar bagus itu kuartal ke empat akan peak di sana, sekarang ini proses ke sana. Pahit-pahitnya, asumsi hitungan industri, andaikata penerimaan cukai turun hanya sekitar 0,5-0,1 persen saja," ujarnya.

Ismanu mengingatkan, andaikata terjadi kekhawatiran target penerimaan tidak tercapai, solusinya tidak menambah beban terhadap industri, tetapi harus sepakat menyehatkan industri. Membuat pagar pengaman agar industrinya aman agar volume tercapai.

"Cukai akan tercapai meskipun kondisi industrinya lagi lemah, jangan menakut-nakuti bahwa cukai tidak tercapai," tegasnya.

Ismanu memberi contoh Malaysia, ketika produksi menurun, sentimennya menaikkan cukai 33 persen, dan yang terjadi kemudian industrinya benar-benar rontok. Selain pendapatan tidak tercapai, di tahun-tahun berikutnya banyak industri berguguran, berantakan, tidak bisa balik lagi. [wid]


0000000000

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mewanti-wanti pemerintah untuk tidak terus menerus mengejar cukai dari tembakau. Lebih baik kreatif melakukan ekstensifikasi. Bila fokus pada penambahan di industri hasil tembakau, sangat sulit. Industri tembakau terlalu dipaksa mengejar target dari pemerintah.

"Awal mulanya karena PMK 20/2015 yang mewajibkan industri membayar 14 bulan untuk mencapai target, dan kondisi ini jadi terus-menerus terjadi untuk menutup kekosongan itu. Padahal kondisi industri kurang baik," tegas Enny.  

Pemerintah juga harus mengharmonikan regulasi industri jika ingin target-target penerimaan bisa tercapai. "Jika semua konsisten tidak ada saling gesek, industri lebih nyaman. Sekarang kalau kemudian misal ada anak kecil merokok ya bukan industri yang salah. Itu kegagalan pemerintah dalam menjaga distribusi rokok," tegas Enny. [wid]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA