HIPMI Tax Center: JR Jangan Sampai Kurangi Kepastian Hukum Tax Amnesty

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Juli 2016, 11:50 WIB
HIPMI Tax Center: JR Jangan Sampai Kurangi Kepastian Hukum Tax Amnesty
rmol news logo Pemerintah perlu mencermari proses judicial review atau uji materi UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak mengganggu psikologi warga negara yang memanfaatkan kebijakan itu.

Terlebih, masa kebijakan ini berlangsung singkat dan tarif akan naik per tiga bulan.

Demikian pendapat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center, Ajib Hamdani dalam rilis tertulisnya, Jumat (15/7).

"Justru kerugian ada di pihak warga negara yang hanya wait and see menunggu proses judicial review berjalan,"  ujar Ajib.

Karenanya, pakar perpajakan Indonesia ini mengimbau agar pemerintah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga negara untuk dapat memanfaatkan kebijakan tax amnsety yang hanya berlaku sekali seumur hidup.

"Kalaupun ada proses judicial review berjalan, itu tidak mengurangi aspek kepastian hukum tax amnesty yang sedang berjalan," lanjutnya.

Menurut Ajib, dengan adanya judicial review ini justru akan memperkuat legistimasi UU Tax Amnesty dan bukan merupakan jalan keluar bagi koruptor.

"Undang- undang tax amnesty ini bukanlah sebuah jalan keluar bagi koruptor supaya lolos dari jerat hukum. Seluruh warga baik dari kalangan pengusaha perorangan, atau korporasi ketika lalai dalam membayar kewajiban pajak, tetap akan dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana bila memang terdapat unsur pidana," lanjutnya.

Seperti diberitakan, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berkomitmen menggugat UU Tax Amnesty  lantaran kebijakan ini dinilai dapat melegalkan praktek pencucian uang, memberi diskon terhadap pengemplang pajak, melanggar prinsip keterbukaan informasi, dan hal lain yang membawa dampak negatif.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA