Analis pasar modal bidang energi dari Samuel Sekuritas, Adrianus Bias berpendapat, dampak negatif tersebut karena saat ini Pertamina hanya memiliki peringkat utang Baa3. Peringkat utang tersebut merupakan level terendah layak investasi (investment grade) versi Moody’s, sedangkan peringkat utang PGAS ada di AAA (idn) atau kategori stabil.
"Memang relatively akuisisi ini memberkan negative impact, karena kondisi sekarang PGAS itu peringkat Nasional Jangka Panjang di ‘AAA(idn)’ dengan Outlook adalah Stabil. Kalau PGAS berada di bawah Pertamina, yang notabene Pertamina itu memiliki peringkat utang yang tidak baik, maka PGAS akan terkena impactnya," ungkap Adrianus Bias saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (22/6).
Sampai saat ini, menurut Adrianus, PGAS sangat mudah untuk mendapatkan dana dari market seperti berjualan bond. Ke depan, balance sheet PGAS akan terpengaruh kondisi keuangan majority shareholder bila Pertamina sebagai induk perusahaan.
"Jualan bond PGAS nanti bisa susah kalau outlook utang majority shareholder buruk," katanya.
Adrianus menambahkan, sejauh ini PGAS selalu memberikan setoran dividen ke kas Negara dengan baik dan dalam jumlah yang besar. Jikalau nanti PGAS tak lagi menjadi BUMN, maka tidak ada kewajiban setor ke Negara.
"PGAS itu BUMN kedua Non Bank yang bagi dividen besar ke pemerintah. Bagaimana ke depan, kalau dilihat dari makro ekonomi, Negara akan kehilangan penerimaan yang lumayan dari proses akuisisi tersebut," katanya.
Sementara, ekonom Dradjad Wibowo mewanti-wanti, rencana pencaplokan PGAS oleh Pertamina harus diketahui DPR. Jangan sampai ada penolakan setelah rencana pemerintah tidak melalui meja DPR. Selain itu, proses akuisisi haruslah transparan agar public yang memegang saham PGAS juga mengetahui secara gambling. Jikalau tidak ada transparansi, Dradjad mengatakan pemegang saham publik bisa menggugat ke meja pengadilan.
Seperti diketahui, Kementerian BUMN berencana membentuk holding energi. Dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) tentang holding tersebut, pemerintah melalui Kementerian BUMN akan menyerahkan saham Seri B sebesar 56,96 persen yang ada di PGN kepada PT Pertamina (Persero).
Dalam RPP holding tersebut, PGN akan berada di bawah Pertamina. Status PGN yang saat ini sebagai BUMN akan menjadi perusahaan swasta karena statusnya sebagai anak usaha Pertamina.
[rus]
BERITA TERKAIT: