Dokumen Joint-Submission tersebut berisi mengenai revisi terhadap
Draft Guidance for Bilateral/Regional Arrangements or Agreements on Liability and Compensation Issues Connected with Transboundary Oil Pollution Damage Resulting from Offshore Exploration and Exploitation Activities atau pedoman pengaturan perjanjian bilateral/regional yang mengatur tentang pertanggungjawaban dan kompensasi pencemaran lintas batas negara yang berasal dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai.
Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan pejabat KBRI London dan perwakilan beberapa instansi pemerintah pusat di Jakarta, yang dipimpin oleh KonsulerKBRI London, Dindin Wahyudin dan Atase Perhubungan KBRI London, Simson Sinaga.
Pembentukan sebuah pedoman atau kerangka aturan internasional tersebut dilatarbelakangi oleh kasus Montara yang terjadi di Laut Timor, Nusa Tenggara Timor (NTT) pada Tahun 2009. Hingga kini tidak ada aturan internasional yang mengatur tentang pemasalahan mengenai tanggung jawab dan kompensasi yang berhubungan dengan kerusakan pencemaran lintas batas dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai, sehingga menyebabkan penyelesaian kasus Montara menjadi berlarut-larut.
Pada Sidang Komite Hukum IMO ke-97 tahun 2010 lalu, Indonesia menyampaikan inisiatif untuk membahas isu yang sudah berjalan selama tujuh tahun tersebut. Indonesia juga menggagas sebuah solusi aturan internasional guna menyelesaikan permasalahan tanggung jawab, termasuk kompensasi menyangkut kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai.
"Bukan hal yang mudah untuk menginisiasi pembentukan sebuah rezim Internasional baik itu konvensi maupun resolusi pada IMO yang beranggotakan 171 negara," tutur Dindin Wahyudin berdasarkan rilis dari Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat Kemenhub, Bambagn Sutrisna yang diterima redaksi di Jakarta, pagi ini (Sabtu, 11/9).
Namun demikian, Dindin Wahyudin menambahkan, hal tersebut tidaklah mematahkan semangat Indonesia untuk tetap memperjuangkan kepentingannya di dunia internasional.
Upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia atau dikenal dengan istilah World Maritime Fulcrum, jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2016, Presiden Joko Widodo, telah menyampaikan pidato kepada perwakilan 171 negara-negara anggota IMO dan organisasi-organisasi internasional lainnya yang sedang mengikuti Sidang IMO Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-69, bahwa Indonesia telah menetapkan visi untuk menjadi Poros Maritim Dunia dan berkomitmen untuk mengimplementasikan instrumen-instrumen IMO guna peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Dengan bertambahnya dukungan dari negara-negara anggota IMO, diharapkan pembahasan mengenai pembentukan Draft Guidance tersebut bisa menjadi salah agenda tetap pada Sidang Komite Hukum IMO, sampai menjadi sebuah resolusi IMO yang bisa dijadikan pedoman bagi negara-negara anggota IMO dalam menyelesaikan permasalahan tanggung jawab dan kompensasi yang terkait dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai
.[wid]
BERITA TERKAIT: