Seperti diketahui, LPS rate untuk bank umum masih berada di level 7,5 persen.
"Kenapa LPS rate diadakan? karena kita tidak ingin perbankan menawarkan suku bunga yang jauh di atas suku bunga pasar, sementara tetap dijamin dengan kita," Kepala Eksekutif merangkap anggota dewan komisioner LPS, Fauzi Ichsan dalam perbincangan di kantornya, Gedung Equity Tower lantai 20, Kawasan SCBD, Jakarta, baru-baru ini.
Salah satu syarat nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi Rp 2 miliar per nasabah per bank. Dengan nilai simpanan ini menurut Fauzi, resiko uang nasabah hilang sangatlah kecil. Kecuali, mereka menerima suku bunga yang jauh di atas pasar.
"Itu bisa di-
abuse, ada moral hazard," imbuh mantan ekonom senior Standard Chartered tersebut.
Jangan naruh duit kalau ditawari di atas 7,25 persen donk karena pasti tidak dijamin LPS? "Tergantung banknya, kalau bank besar seperti top 15, top 20 untuk gagal itu kecil," jelas Fauzi.
LPS rate itu sendiri ditentukan berdasarkan perhitungan rata-rata perbankan. Total 58 bank yang ada disurvei suku bunganya. Dari hasil survei tersebut kemudian dilakukan kalkulasi statistiknya.
"Namanya sistem margin, jatuhlah ke LPS rate," ujarnya.
Namun demikian, menurut Fauzi, dewan komisioner juga memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan (diskresi) LPS rate di luar koridor statistik tersebut.
Saat ini, rata-rata suku bunga investasi, pinjaman modal kerja, dan kredit konsumsi masing-masing adalah 12,15 persen, 12,54 persen, dan 13,87 persen.
[wid]
BERITA TERKAIT: