Dirjen Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker (Bina Penta), Heri Sudarmanto menjelaskan pembentukan LTSA bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan tempat TKI di luar Negeri.
Selama ini publik mengetahui pemerintah dalam memberikan pelayanan penempatan TKI yang akan bekerja ke luar Negeri tidak hanya dilakukan oleh Kemenaker atau dinas yang membidangi tenaga kerja di daerah, namun melibatkan berbagai fungsi kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah yang memerlukan koordinasi dan sinergitas dalam pelayanan.
"Selain itu, LTSA juga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada masyarakat," ujar Heri saat meresmikan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Gianyar, Bali, Jumat (15/4).
Ia menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada TKI secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing. Bekerja di luar Negeri merupakan hak dan pilihan setia warga negara Indonesia.
"Keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri menjadi salah satu pendorong para pencari kerja memilih untuk bekerja di luar Negeri," terang Heri.
Karena itu, lanjut Heri, Program Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri merupakan program alternatif atau pilihan bagi masyarakat pencari kerja yang belum mampu menembus akses kesempatan kerja di dalam Negeri.
"Makanya kita benahi tata kelola pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar Negeri. Kehadiran Negara mutlak dibutuhkan guna menjamin perlindungan terhadap TKI," demikian Heri.
[wid]
BERITA TERKAIT: