Dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 yang beredar, Menhub mengatakan, layanan pemasaran transportasi lewat internet Uber Asia Limited dan Pt Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pertama, pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 3 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan angkutan umkum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
Kedua, pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan badan usaha milik negara atau daerah dan atau badan hukum lain sesuai ketentuan UU.
Ketiga, pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang angkutan jalan menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Empat, pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU 25/2007 tentang penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh UU.
Lima, pelanggaran terhadap keputusan presiden nomor 90/2000 tentang kantor perwakilan perusahaan asing dan surat keputusan kepala BKPM nomor 22/2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 Keputusan Kepala BKPM bahwa KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersil termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Pelanggaran keenam versi Menhub, tidak bekerjasama dengan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.
Kemudian, menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
Dan terakhir kedelapan, berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar dan membuat angkutan umum semakin tidak diminati.
Selain melarang Uber dan GrabCar, Kemenhub juga meminta Menkominfo menutup dan melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
[ald]
BERITA TERKAIT: