"Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2015, kompisi Badan Pengawas terdiri dari tujuh orang. Mereka yakni dua orang dari unsur pemerintah, dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja, dan satu orang dari unsur tokoh masyarakat," ujar anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago.
Dalam hemat Irma, fungsi pengawasan yang akan dijalankan ke depannya, tak cukup diterapkan pada proses pelaksanaan BPJS, tapi juga perlu ditujukan pada rumah sakit mitra BPJS dalam memberikan layanan kesehatan.
Atas pertimbangan itu, Irma menilai perlu adanya Badan Pengawas Rumah Sakit, yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan. Badan Pengawas ini, menurut Irma juga harus melibatkan unsur di luar departemen kesehatan, sehingga pengawasan bisa berjalan secara sehat.
Tentunya mereka juga harus bisa bekerja dengan hati, karena BPJS ini kan lebih banyak sisi kemanusiaannya," tambah legislator Partai Nasdem dari Dapil Sumatera Selatan I ini.
Mereka juga diharapkan bisa mengkomunikasikan aspirasi masyarakat dengan pihak rumah sakit. Sehingga rumah sakit itu tidak melulu berbicara uang, tapi juga berbicara empati sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya.
Saat ini, terdapat 10 orang calon anggota Badan Pengawas BPJS yang akan menjalani uji kelayakan oleh DPR. Para calon itu mewakili unsur pekerja, pemberi kerja dan tokoh masyarakat, yang akan dikerucutkan menjadi lima orang terpilih. Lima orang tersebut, akan bergabung dengan unsur pengawas dari pemerintah dalam wadah Badan Pengawas BPJS Kesehatan.
Irma berharap, ke depannya komposisi Badan Pengawas yang tepilih akan jauh lebih baik dibanding formasi sebelumnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: