Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa dalam periode Januari-Desember 2015, PTSP pusat telah menerbitkan 17.238 izin.
"Bila diambil rata-ratanya secara kasar dalam 12 bulan tersebut. Artinya setiap bulannya ada terdapat 1.436 izin lebih yang diterbitkan oleh PTSP pusat," katanya dalam keterangan resmi kepada pers di Jakarta, Jumat (8/1).
Menurut Franky, dalam setahun perjalanan PTSP pusat, berbagai kemudahan dan perbaikan telah dilakukan. "Secara kuantitas ada peningkatan yang signifikan dari jumlah izin yang diterbitkan, secara kualitas perbaikan pelayanan perizinan juga terus dilakukan terutama dengan adanya layanan izin investasi 3 jam," jelasnya.
Lebih lanjut Franky menyampaikan pihaknya yakin dengan program-program perbaikan penyederhanaan perizinan yang dilakukan semakin menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Ke depan persaingan menarik investasi akan semakin ketat, namun demikian dengan berbagai kemudahan ditawarkan tersebut, BKPM tetap optimistis menjaga aliran investasi tetap positif," paparnya.
Layanan izin investasi tiga Jam diproyeksikan menjadi salah satu program andalan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menarik investor. Layanan dengan syarat investasi Rp 100 miliar dan/atau menyerap 1.000 tenaga kerja untuk mendapatkan 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan) dinilai sebagai terobosan kebijakan yang diapresiasi positif oleh kalangan investor.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Penerbitan 17.238 izin tersebut merupakan salah satu langkah utama yang dilakukan
oleh BKPM yang masuk dalam program utama penyederhaan perizinan. Selain penyederhanaan perizinan, BKPM memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi.
"Untuk perizinan, BKPM menargetkan adanya kepastian syarat dan waktu perizinan, sehingga tercapai perizinan yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi," urainya.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan bahwa PTSP Pusat melayani 162 jenis perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang sesuai pendelegasian dari kementerian teknis terkait. "107 izin didelegasikan pada periode Desember 2014-Juni 2015, kemudian 55 izin didelegasikan pada bulan Juli-Desember 2015,†paparnya.
Sedangkan dari sisi peningkatan investasi yang merupakan akibat dari perbaikan iklim investasi di Indonesia terus menunjukkan kenaikan yang signifikan. Dari data Januari-September 2015 tercatat kenaikan investasi sebesar 16,7 persen, kenaikan penyerapan tenaga kerja sebesar 10,4 persen.
Kenaikan realisasi investasi didukung oleh kenaikan investasi asing (PMA) sebesar 16,8 persen dan domestik (PMDN) sebesar 16,5 persen. Realisasi investasi Januari-September sudah mencapai 77 persen dari target realisasi investasi tahun 2015 Rp 519,5 Triliun dan berkontribusi menyerap lebih dari 1 juta tenaga kerja. Hingga akhir 2015, penyerapan tenaga kerja diperkirakan akan mencapai angka 1,4 juta tenaga kerja.
[zul]
BERITA TERKAIT: