Kepres harus dikeluarkan mengingat Pasal 59 dan Pasal 63 UU 24/2011 menyatakan Direksi dan Dewas BPJS berakhir 31 Desember 2015, sementara fit and proper test Dewas belum selesai dilaksanakan oleh DPR.
"Jadi, Kepres Plt ini untuk menghindari kekosongan Direksi dan Dewas di BPJS Naker dan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2016," ujar Kordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Rabu, 30/12).
Timboel mengatakan pihaknya menghormati dua Kepres yang dikeluarkan presiden.
Dua Kepres tersebut yaitu Kepres Nomor 141/P tahun 2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang penunjukkan Plt Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan, dan Kepres Nomor 143/P tahun 2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang penunjukan Plt Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
"Awalnya kami mengusulkan kepada Presiden agar mengangkat Plt direksi dari calon-calon yang sudah disodorkan Panitia seleksi ke Presiden, bukan mengangkat Direksi lama. Tapi Presiden punya pertimbangan lain, ya kita hormati saja," katanya.
Namun demikian diharapkan masa tugas Plt tidak lama. Karena itu Timboel mendesak Komisi IX, usai reses nanti, langsung melakukan seleksi terhadap calon Dewas.
Dengan begitu, di pertengahan Januari 2016 nanti sudah ada nama-nama yang disampaikan ke Presiden, dan Presiden bisa mengumumkan segera Direksi dan Dewas baru.
Terkait calon-calon Direksi hasil seleksi Pansel , Timboel mendorong Presiden untuk mempertimbangkannya.
Dia khawatir terjadi loby-loby politik ke Istana untuk menentukan direksi BPJS Naker dan Kesehatan.
"Kami berharap Presiden menetapkan Direksi BPJS Naker dan Kesehatan yang baru, tidak lagi mengangkat Direksi lama yang menurut kami tidak berprestasi dalam dua tahun menjabat direksi," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: