Kemenkes Bisa Akomodatif Terhadap Alkohol, Kenapa Tidak Ke Tembakau?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Desember 2015, 11:49 WIB
Kemenkes Bisa Akomodatif Terhadap Alkohol, Kenapa Tidak Ke Tembakau?
foto :net
rmol news logo Kementerian Kesehatan diminta untuk tidak terlalu 'keras kepala' dan memandang negatif RUU Pertembakauan yang saat ini dibahas dan masuk prolegnas. Pasalnya, RUU itu notabene tidak berkaitan langsung dengan kebijakan Kemenkes dan hanya melakukan pengaturan di sektor industri hasil tembakau.

Direktur Institute for Development of Economy and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai, selama ini selalu dikesankan kontradiktif antara kepentingan industri dan kesehatan. Padahal, selalu ada titik temu yang bisa dicapai jika Kemenkes lebih mau mendengarkan.

Justru, jelas dia, dengan adanya RUU Pertembakauan ini akan menciptakan keteraturan di sektor tembakau dan juga kejelasan dari sisi industri.

"Kalau Kementerian Kesehatan bisa akomodatif ke industri alkohol, yang notabene juga lebih berbahaya, mengapa tidak bisa akomodatif terhadap tembakau," ujar Enny di Jakarta, Selasa (29/12).

Enny mengingatkan, dengan adanya pengaturan khusus di sektor tembakau, sebenarnya Kemenkes juga harus mengerti bahwa akan ada kejelasan dari sisi pengendalian.

"Misal soal importasi tembakau, nanti dikedepankan penggunaan tembakau lokal," terangnya

Selama ini, menurut dia, dengan tidak ada pengaturan soal importasi tembakau, impor tidak terkendali dan ujungnya juga merugikan bagi banyak pihak mulai industri hingga petani.

Ia juga mengingatkan Kementerian Kesehatan, sektor tembakau untuk beberapa daerah tertentu, tidak hanya berdimensi ekonomi semata. Misal di Madura, tembakau sudah mencakup aspek sosio kultural. Belum lagi ada daerah-daerah tertentu yang tanahnya hanya bisa ditanami tembakau.

"Tidak bisa serta merta bahwa akan sehat semua tanpa tembakau," tandasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA