Masuk Bisnis E-Commerce, Asing Disyaratkan Investasi Minimal 15 Juta Dolar AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Desember 2015, 11:55 WIB
Masuk Bisnis <i>E-Commerce</i>, Asing Disyaratkan Investasi Minimal 15 Juta Dolar AS
franky sibarani/net
rmol news logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merencanakan pembahasan lanjutan terkait panduan investasi sektor e-commerce, dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pembahasan lanjutan diperlukan mengingat isu-isu yang belum tuntas dalam rapat koordinasi sebelumnya.

Kepala BKPM Franky Sibarani memaparkan isu-isu yang masih memerlukan pembahasan antara lain jumlah kepemilikan asing yang diizinkan untuk sektor e-commerce, batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, serta adanya usulan baru terkait bidang usaha ekonomi digital.
 
"Dalam rapat koordinasi sebelumnya, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49 persen. Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33 persen dengan minimal total investasi 15 juta dolar AS. Sementara untuk pembagian kewenangan di antara kedua Kementerian terkait, ada wacana Kemkominfo terkait dengan infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya. Hal tersebut masih perlu dimatngkan lagi sehingga dapat terimplementasi," kata Franky dalam keterangan resmi ke media hari ini (Selasa, 8/12).
 
Franky menambahkan, dalam rapat koordinasi  sebelumnya, muncul wacana menambahkan bidang usaha baru ekonomi digital, yaitu market place. Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreatifitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi.  Dia mencontohkan usaha seperti Gojek, Uber tidak mau diklasifikasikan sebagai usaha transportasi karena mereka tidak secara langsung memiliki armada.

Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung. 
 
"Panduan investasi yang akan dihasilkan diharapkan dapat memayungi ide bisnis baru semacam ini dapat terpayungi sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tentu akan dilakukan koordinasi dengan BPS terkait bidang usaha baru agar dapat tercatat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)," jelas Franky.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Menkominfo Rudiantara menyampaikan visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi 130 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.756 triliun. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp 138 triliun.
 
BKPM saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan Kementerian Teknis.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA