Pansel Anggota Dewas dan Direksi BPJS Mulai Rancang Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 November 2015, 22:32 WIB
Pansel Anggota Dewas dan Direksi BPJS Mulai Rancang Aturan
ilustrasi/net
rmol news logo  Pergantian anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk tahun 2016 tengah dipersiapkan oleh pemerintah. Panitia seleksi (Pansel) merancang aturan yang akan digunakan pada proses seleksi.

‎Ketua Pansel BPJS Kesehatan Mardiasmo mengatakan, anggota Pansel masih merancangan aturan yang akan digunakan dalam melakukan seleksi calon anggota Dewas dan Direksi BPJS. Setelah itu, proses sosialisasi akan terus dilakukan kepada masyarakat luas.

‎"‎Kita sedang menyiapkan apa saja yang akan dilakukan oleh Pansel berdasarkan Undang-Undang BPJS yang ada. Pada tahap ini ada 12 langkah yang akan dilakukan. Pansel akan melakukan pengumuman di media massa pada hari Jumat (6/11), untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas yang memang memenuhi persyataran sesuai aturan Presiden dan Undang-Undang BPJS untuk bisa ikut di dalam proses seleksi baik pihak Dewas (Dewas Pengawas) atau Dewan Direksi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/11).

‎Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) itu juga menjelaskan, Pansel anggota Dewas dan Direksi BPJS ini tidak memiliki waktu yang banyak. Sebab dari tahap sosialisasi hingga tahap tekahir hanya memiliki waktu sekitar dua bulan saja.

‎"‎Kita tahu Dewas dan Direksi BPJS harus melakukan fit and proper test, maka kita sedanga mengaturnya. Karena waktu yang dimiliki juga sangat mepet. Sehingga seluruh proses seleksi selesai tanpa melewati akhir tahun sesuai dengan batas waktu Direksi menjabat yakni pada 31 Desember 2015. Sehingga Insyallah pada awal tahun sudah ada Direksi  dan Dewas yang baru,” jelasnya.

‎Saat disinggung adanya salah satu anggota Pansel BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kader Partai Politik, Mardiasmo meyakini, Pansel anggota Dewas dan anggota Direksi BPJS akan bekerja baik dan amanah. Diketahui, anggota Pansel BPJS Ketenagakerjaan Arif Budimanta merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

‎"‎Kita juga sering mengalami permasalahan ini, karena beberapa anggota Pansel sudah sering menjadi anggota Pansel lainnya, seperti saya menjadi Pansel Pajak. Insyallah kita akan amanah dan tidak akan diintervensi,” pungkasnya.

‎Untuk itu, lanjut Mardiasmo, Pansel mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Bab 2 Perpres 1 tahun 2015. Bahwa ada aturan, anggota atau pengurus parpol tidak dapat mendaftarkan diri, jadi tidak lolos secara administrasi.

‎Berdasarkan Pasal 28 UU No 24 Tahun 2011, anggota Pansel terdiri dari dua orang unsur pemerintah dan lima orang unsur masyarakat. Adapun bentuk Pansel terdiri dari dua jenis. Yakni Pansel untuk BPJS Kesehatan dan Pansel untuk BPJS Ketenagakerjaan.

‎Sesuai Kepres No 115/P Tahun 2015, Anggota Pansel BPJS Kesehatan adalah: Mardiasmo sebagai Ketua berasal dari unsur Pemerintah, Suarhatini Hadad sebagai Wakil Ketua dan juga berasal dari unsur tokoh masyarakat, Untung Suseno Sutarjo sebagai anggota berasal dari unsur pemerintah, Hasbullah Thabrany sebagai anggota berasal dari unsur tokoh masyarakat, Prasetijono Widjojo sebagai anggota berasal dari unsur tokoh masyarakat, Abraham Bastari sebagai anggota berasal dari unsur tokoh masyarakat, Tri Hanggono Achmad sebagai anggota berasal dari unsur tokoh masyarakat.

‎Sementara, sesuai Kepres No 116/P Tahun 2015, anggota Pansel BPJS Ketenagakerjaan adalah : Abdul Wahab Bangkona sebagai ketua berasal dari unsur pemerintah, Mira Hanartani sebagai wakil ketua berasal dari unsur tokoh masyarakat. Isa Rachamatarwata sebagai anggota berasal dari unsur pemerintah, Suparwanto sebagai anggota berasal dari unsur tokoh masyarakat, Ahmad Syakhroza sebagai anggota berasal dari unsur tokoh masyarakat, Indrasari Tjandranungsih sebagai anggota berasal dari unsur tokoh masyarakat, dan Arif Budimanta sebagai anggota berasal dari unsur tokoh masyarakat.‎ [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA