Ahok Tolak Perusahaan yang Minta Penangguhan Bayar Upah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 31 Oktober 2015, 05:26 WIB
Ahok Tolak Perusahaan yang Minta Penangguhan Bayar Upah
ahok/net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tidak memberi penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

"Sejak tahun 2015 kami tidak pakai istilah penangguhan, dan saya sudah buktikan," katanya di gedung Balai Kota, Jumat (30/10).

Ahok bakal menolak jika ada perusahaan yang mengajukan penanguhan dengan alasan ketidakmampuan.

"Kalau tahun depan ada penangguhan saya tolak. Gampang saja," tegasnya.

Ahok sendiri pernah menolak penangguhan perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung. Yakni perusahaan asal Korea PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Hansae Indonesia Utama.

Penolakan penangguhan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 122 dan 123 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 30 Januari 2015.

Sementara prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 176/2014. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA