"Sejak tahun 2015 kami tidak pakai istilah penangguhan, dan saya sudah buktikan," katanya di gedung Balai Kota, Jumat (30/10).
Ahok bakal menolak jika ada perusahaan yang mengajukan penanguhan dengan alasan ketidakmampuan.
"Kalau tahun depan ada penangguhan saya tolak. Gampang saja," tegasnya.
Ahok sendiri pernah menolak penangguhan perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung. Yakni perusahaan asal Korea PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Hansae Indonesia Utama.
Penolakan penangguhan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 122 dan 123 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 30 Januari 2015.
Sementara prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 176/2014.
[wah]
BERITA TERKAIT: