Demikian dikatakan pengamat jaminan sosial, Hery Susanto yang hadir sebagai pembicara dalam Dialog Publik Retrospeksi Menuju BPJS Kesehatan yang Berkualitas dan Merakyat di Aula Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan (STEBANK) Islam Mr Syafruddin Prawiranegara, Kramat Pulo, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Hery mengingatkan, amanah UU 24/2011 pasal 63 tentang BPJS, akhir tahun 2015 ini
deadline pergantian dewan pengawas dan direksi di kedua BPJS tersebut. Namun hingga kini panitia seleksinya untuk BPJS belum jua dibentuk presiden.
Sementara untuk transisi kepemimpinan BPJS menurut UU-nya paling lama membutuhkan waktu 75 hari kerja dengan perhitungan 45 hari kerja proses di Pansel, 20 hari di DPR dan 10 hari via presiden. Ini khusus transisi dewan pengawas BPJS.
"Namun waktu efektif hari kerja kalender tinggal 47 hari lagi," imbuhnya.
Hery menambahkan, jika sampai akhir tahun 2015 belum dibentuk maka harus dibuat Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang (Perppu) terkait hal tersebut.
"Jokowi jangan hanya pencitraan saja lewat Kartu Indonesia Sehat tapi segera bereskan seleksi direksi dan dewan pengawas BPJS tahun ini juga," desaknya.
Selain itu, Hery juga mewanti-wanti tugas utama pemerintah mestinya segera membereskan manajemen rumah sakit, puskesmas dan klinik sebagai fasilitator BPJS Kesehatan.
"Jangan sampai berulah tidak melayani peserta BPJS secara baik. Perbaiki pelayanan dan fasilitas mereka," pungkas Hery
.[wid]
BERITA TERKAIT: