‎Begitu dikatakan Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Someng, saat dikonfirmasi mengenai contoh komponen harga jual PGN kepada industri, Sabtu (10/10).
‎"Komponen tersebut membengkak. Karena toll fee sudah mencakup pajak, margin, dan iuran. Itu melanggar aturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013,†kata Andi.
‎Dia jelaskan, komponen harga jual untuk gas industri di Jawa Barat yang dikeluarkan PGN juga mencantumkan harga gas hulu, iuran transmisi, iuran niaga, pajak, serta distribusi, overhead, dan margin.
Andi mengatakan, pemilik pipa harusnya patuh terhadap aturan terkait penetapan toll fee oleh BPH Migas. Jika ada pemilik pipa yang menetapkan toll fee di luar aturan tersebut, tegas Andi, selain melanggar aturan BPH Migas, juga sudah termasuk pelanggaran hukum.
‎"Bisa dilakukan
law enforcement kepada badan usaha yang melakukan pelanggaran,†kata Andi.
‎Di sisi lain, lanjut dia, selain dengan menegakkan aturan, solusi lain yang seharusnya diterapkan untuk menekan harga jual gas yang sangat tinggi adalah membereskan aturan-aturan yang membuat harga tinggi. Di antaranya, melalui revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Karena di dalam Permen tersebut, lanjut Andi, selain bepotensi memunculkan multi trader, juga menjelaskan bahwa yang berhak mengatur harga adalah BUMN.
‎"Kedua hal itu yang harus direvisi agar harga bisa ditekan. Multi trader membat rantai tata niaga menjadi panjang. Sedangkan untuk harga jual, seharusnya dikontrol oleh pemerintah,†lanjut Andi.
‎Terkait komponen harga jual gas oleh PGN, dibenarkan Fajar Budiono, Wakil Sekjen Industri Kimia Indonesia (FIKI). Kata dia, ada industri yang membeli dengan total harga US$8,77/MMBTU. Rincian masing-masing komponen adalah: harga gas hulu US$5,44 per MMBTU, toll fee US$1,47/Mscf, iuran transmisi US$0,04/MMBTU, iuran niaga US$0.03/MMBTU, distribusi, overhead, dan pajak sebesar US$1,38/MMBTU, dan pajak US$0,41/MMBTU.
‎"Betul, itu adalah harga yang termurah. Dan komponennya seperti itu. Sedangkan harga termahal, ada industri yang harus membayar total sampai US$10,6/MMBTU. Bervariasinya harga, tergantung jarak dari pipa distribusi,†kata Fajar.
‎Akibat tingginya harga gas, memang sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara industri yang gulung tikar. Bahkan, untuk industri lateks, dari semula 12 perusahaan, sekarang hanya tiga yang bertahan. Itupun kondisinya juga sangat memprihatinkan dan terancam menyusul bubar.
‎"Dan yang harus diingat, bukan hanya industri lateks yang mengalami nasib seperti ini. Hampir semua industri menjerit karena mahalnya harga gas,†kata Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun.
‎Untuk itulah Safiun berharap, agar pengorbanan†pemerintah yang bersedia mengurangi bagiannya agar gas bisa turun, seharusnya diimbangi dengan penurunan margin di bagian hilir. "Harus seimbang. Penurunan tidak hanya di hulu tetapi juga di hilir, supaya penurunan menjadi signifikan,†kata Safiun.
‎Sebelumnya, pemerintah memang sudah menyatakan diri untuk berkorban†agar harga gas bisa turun US$ 1-2 per MMBTU. Hal itu termaktub dalam kebijakan ekonomi paket jilid III, yang salah satunya adalah penurunan harga gas bumi untuk industri, yang berlaku mulai 1 Januari 2016. Dan untuk itu, agar harga gas bisa turun, pemerintah harus berkorban†dengan memangkas penerimaan negara dari hulu gas bumi.
[sam]‎
BERITA TERKAIT: