Revisi UU Migas Harus Perkuat Pertamina Sebagai NOC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Oktober 2015, 03:02 WIB
Revisi UU Migas Harus Perkuat Pertamina Sebagai NOC
ilustrasi/net
rmol news logo Pembahasan RUU Migas harus bertujuan untuk memperkuat Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) agar Indonesia mampu bertarung dengan asing.

Begitu dikatakan Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Kamis (8/10).

”Itu sesuai amanat konstitusi dan Putusan MK bahwa sumber daya energi diurus dan dikelola bangsa sendiri. Tidak hanya kebijakan, regulasi, dan pengawasan. Aneh jika NOC bangsa sendiri diperlakukan sama dengan kontraktor asing,” sambungnya.

Pertamina telah lama kurang dipercaya pemerintah ketika ingin membangun infrastuktur migas. Bahkan, ketika berniat mengambil alih Blok Mahakam (BM) dari kontraktor asing, Pertamina tidak dipercaya mengelola 100 persen BM yang cadangannya masih 10 triliun cubic feet hingga 2017 .

Menurut Joni, itu menunjukan Pertamina dipereteli dan dibiarkan bertarung sendirian. Tidak ada hak istimewa untuk menjadikannya riel sebagai  perusahaan minyak nasional alias NOC.  Pertamina hanya memegang 24 persen produksi minyak nasional.

"Apalagi dengan  UU Migas, Pertamina tidak lagi memegang kuasa pertambangan,  tidak  terintegrasi (integrated oil company) dari usaha hulu sampai usaha hilir.  Beleid  UU Migas memangsa NOC-nya sendiri. Tersebab itu, pemotongan perusahaan tidak terhindarkan,” jelasnya.

Nasib Pertamina tidak seperti Petronras, Petronas dan NOC asal negara lainnya. Bandingkan dengan 15 perusahaan migas terbesar di dunia (berdasarkan cadangan, produksi, kapasitas kilang dan volume penjualannya),  9 dari 15 perusahaan tersebut adalah NOC.

"Buktikan komitmen Pemerintah dengan memberikan kepada Pertamina pengelolaan Blok Mahakam dari kontraktor asing  yang segera berakhir 2017,” pinta Joni.

Pertamina sendiri, sejak 2009 sudah menyatakan kesiapannya. Pertamina juga sukses dalam pengelolaan Offshore North West Java pasca lepas dari British Petroleum Indonesia dan West Madura Offshore dari Kodeco Energy Co. Saat ini, kedua blok migas ini sudah mengalami peningkatan produksi minyak jadi 45 ribu barrel dari sebelumnya hanya 20 ribu barrel.

Pemerintah, lanjut dia, semestinya memberi ceruk lebih besar kepada Pertamina sebagai NOC, sebagai imbalan untuk melaksanakan perintah efisiensi. Jatah perusahaan kontraktor asing yang diberikan hak ekspor atas bagi hasil produksi.

"Mestinya ditekan untuk menambah pasokan dalam negeri, pemerintah mesti mewajibkan kontraktor asing itu mengolahnya di dalam negeri agar devisa bertahan di negeri sendiri,” tegasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA