"Penetapan sistem tarif akan menjadikan impor garam tak lagi menarik karena berkurangnya keuntungan pengimpor dan adanya persaingan terbuka. Sementara dalam sistem kuota, harga dapat dikendalikan oleh segelintir pengimpor pemegang kuota," kata dia, Selasa (29/9).
Dikatakan dia penetapan sistem tarif lebih menguntungkan bagi pemerintah, terlebih bagi petani garam lokal.
"Intinya kita harus berikan keadilan sosial untuk seluruh rakyat petani garam, bukan untuk pengimpor saja," imbuh Rizal.
Oleh karenanya dia mengimbau para pengimpor garam agar tidak manja akibat penerapan sistem tarif. Dia katakan petani garam telah berpuluh tahun bernasib buruk, sedangkan para pengimpor sudah cukup sejahtera.
Pentingnya sistem perdagangan garam dari sistem kuota diganti ke sistem tarif disampaikan Rizal Ramli pada rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/9).
Keempat menteri kemudian menyepakati pembentukan tim monitoring garam yang terdiri atas KKP, Kemenperin, Kemendag, Kemenko Maritim dan Ditjen Bea Cukai.
Tim gabungan ini bertugas untuk memperkirakan konsumsi garam, produksi garam, dan kebutuhan impor garam khususnya kebutuhan garam industri, serta kebijakan harga garam sampai dengan mengawasi realisasi impor garam.
[dem]
BERITA TERKAIT: