YLKI: Penjualan Miras dan Rokok Harus Diperketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 19 September 2015, 16:38 WIB
rmol news logo Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta peredaran minuman keras (miras) dibatasi.

Menurut dia, relaksasi regulasi miras akan melanggar UU 39/2007 tentang Cukai.

"Minuman keras adalah barang yang dikenai cukai sehingga sudah seharusnya penjualannya dibatasi dengan ketat," kata Tulus Abadi melalui siaran pers diterima redaksi, Sabtu (19/9).

Tulus mengatakan, penjualan barang kena cukai seperti miras harus seketat mungkin, sehingga tidak mudah diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja.

Dengan membolehkan kembali miras dijual di minimarket, Tulus menilai Kementerian Perdagangan telah melanggar UU Cukai. Sebab, minimarket modern saat ini telah "menjamur" di semua tempat tanpa bisa dikendalikan.

Menurut Tulus, miras dan rokok merupakan pintu pertama bagi seseorang untuk mengonsumsi narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dengan membiarkan, bahkan mengizinkan miras dan rokok dijual bebas maka Kementerian Perdagangan bisa dituding kontrapengendalian narkoba.

"Itu jelas bertentangan dengan kredo Presiden Joko Widodo yang menyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya.

Karena itu, YLKI menolak relaksasi regulasi penjualan miras.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA