Pemerintah Jangan Buru-buru Deregulasi Kebijakan Perdagangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 03 September 2015, 10:43 WIB
Pemerintah Jangan Buru-buru Deregulasi Kebijakan Perdagangan
ilustrasi/net
rmol news logo Pemerintah dianggap tidak perlu men-deregulasi kebijakan perdagangan dengan terburu-buru. Yang perlu dilakukan pemerintah terutama di Kementerian Perdagangan adalah peningkatan koordinasi dan pengawasan yang ketat.
 
"Jangan terlalu buru-buru melakukan deregulasi, apalagi Indonesia sebentar lagi menghadapi pemberlakuan free trade di regional Asean," ujar pengajar ekonomi politik internasional FISIP Universitas Hasanuddin, Muh. Darwis Dawi, dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (3/9).
 
Menurut Darwis, pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha dan pelaku ekonomi lainnya agar formulasi kebijakan bisa lebih baik. Ia mengingatkan agar deregulasi tak terkesan membabi buta yang justru merugikan bangsa sendiri.
 
Darwis mengingatkan, semangat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 Tahun 2015 tentang umum bidang impor yang akan mulai berlaku 1 Januari 2016 harus menjadi pintu utama dalam upaya penguatan daya saing produk dalam negeri.

"Implementasinya saja belum ada, kenapa tiba-tiba ada keinginan untuk melakukan deregulasi," gugat Darwis. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA