"Direksi BPJS Ketenagakerjaan jangan bersikap arogan dengan sengaja tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7).
Mirah berpendapat, Direksi BPJS Ketenagakerjaan telah secara sengaja dan secara struktural tidak membayar upah 115 orang pekerjanya terhitung bulan Mei 2015 lalu, termasuk tidak membayarkan hak normatif pekerja berupa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kesehatan.
Tindakan tidak terpuji dan melanggar UU Ketenagakerjaan ini, menurut Mirah, dilakukan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengintimidasi anggota Serikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia (SPJSI-ASPEK Indonesia), agar bersedia menerima pesangon yang ditawarkan dan diputus hubungan kerjanya tanpa melalui putusan pengadilan.
"Ini tindakan tidak terpuji dan jelas-jelas melanggar UU Ketenagakerjaan Sangat memalukan karena BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana amanat pekerja justru mengabaikan hak-hak pekerjanya sendiri," tegas dia.
Menurut data yang dimiliki Aspek, pada Triwulan pertama tahun 2015, total dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 195,35 triliun, sedangkan hasil perolehan investasi tahun 2013 mencapai Rp15 triliun.
"Saya ingatkan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak menjadi 'Raja Kecil' yang seenaknya sendiri membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
Mirah mengatakan, tindakan tidak terpuji Direksi BPJS Ketenagakerjaan ini juga terungkap berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa pekerja tetap di BPJS Ketenagakerjaan yang peduli dan tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Direksinya.
"Pekerja tetap tersebut telah memberikan kepada kami copy dokumen surat yang ditandatangani oleh Harri Kuswanda, Kepala Urusan Hubungan Industrial selaku PPS Kepala Divisi SDM, yang ditujukan kepada Kepala-kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, tertanggal 20 Mei 2015," katanya.
Dalam surat tersebut tertulis tentang keputusan Direksi untuk tidak membayar upah kepada 108 orang pekerjanya, terhitung sejak bulan Mei 2015, termasuk tidak membayarkan hak-hak normatif pekerja (JHT, JKK, JKM dan Jaminan Kesehatan).
[wid]
BERITA TERKAIT: