"Durasi yang paling lambat ada di mana? Kalau kapal tak bisa bongkar jadi lambat," tanya Azam dalam Rapat Dengar Pendapat Dengan PT. Pelindo II di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta (29/6)
Direktur utama Pelindo II RJ Lino langsung cuci tangan. Kata dia, pihaknya bukanlah pelaku utama lambannya waktu sandar kapal di pelabuhan. Persoalan administrasi yang belum rampung juga jadi kendalanya.
"Selama ini, masalah
dwelling time hanya pelabuhan saja yang disalahkan. Sebenarnya isunya ada di dokumen, bukan di bongkar muat kita. Karena kalau dokumen belum beres, ya barang tidak bisa keluar," papar Lino.
Menanggapi permasalahan tersebut, Azam menyarankan jika persoalan lambatnya proses dokumen masih menggunakan
hard copy atau dokumen berbentuk berkas, maka untuk mempercepat proses, dokumen berbentuk berkas tersebut diganti menggunakan sistem elektronik.
"
Hard copy sumber segala permasalahan, harus memakai elektronik," ujarnya.
Selain memberikan rekomendasi menggolah dokumen menjadi berkas berbentuk elektronik, Azam juga mengkritisi pelayanan satu atap otoritas pelabuhan Tanjung Priok yang tidak bekerja dengan baik terkait lambatnya proses
dwelling time.
Menurutnya persoalan tersebut juga menjadi tanggungjawab PT. Pelindo II sebagai operator untuk kapal bertambat serta melakukan bongkar muat barang dan hewan
"Satu atap belum berfungsi dari delapan lembaga, menjadi masalah yang penting di Pelindo," pungkas Azam
Diketahui, otoritas pelabuhan yang ikut bertangung jawab terhadap lambannya proses bongkar muat adalah Badan Karantina Pertanian, Bea Cukai Kementrian Keuangan, Badan Karantina Perikanan dan Kelautan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Perdagangan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
[sam]
BERITA TERKAIT: