Menkop Jamin Izin Usaha dan Mengurus Hak Cipta Cepat dan Gratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Maret 2015, 16:06 WIB
Menkop Jamin Izin Usaha dan Mengurus Hak Cipta Cepat dan Gratis
Anak Agung Puspayoga/net
rmol news logo Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Anak Agung Puspayoga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak demi meningkatkan peluang wirausaha bagi UKM.

"Kami sudah lakukan berbagai program koordinasi bersama beberapa kementerian, misalnya dengan Menko PMK, Mentan dan Mendag untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga, dalam acara penghargaan kewirausahaaan muda nasional di JCC, Jakarta hari ini (Kamis, 12/3).

Dalam hal kerjasama dengan Kemenkumham, tambah Puspayoga, pihaknya berkordinasi untuk mempermudah izin usaha dan pendaftaran hak cipta.

"Izin usaha mikro kami bikin sederhana, cukup ke lurah dan tanpa biaya. Begitu juga dengan hak cipta, pengusaha kecil dan menengah tinggal datang saja ke Kemenkop, langsung registrasi dan cukup 30 menit hak cipta bisa dibawa pulang tanpa dipungut biaya," sambungnya.

Untuk mensosialisasikan gerakan kewirausahaan, lanjut Puspayoga, Kemenkop UKM juga banyak melakukan pelatihan kewirausahaan ke seluruh Indonesia.

"Sebelumnya di Bali sudah, lalu ke kampus-kampus di Jawa, Sumatera, ke pesantren-pesantren juga dan sambutan yang diterima sangat tinggi," demikian Puspa. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA