Purbaya Bakal Tambah Anggaran Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 02 Juli 2026, 15:09 WIB
Purbaya Bakal Tambah Anggaran Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan skema relaksasi batas belanja pegawai daerah sekaligus membuka kemungkinan dukungan anggaran tambahan dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD akan direlaksasi melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN. Langkah tersebut diharapkan memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah.

"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," kata Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

Selain relaksasi, pemerintah juga tengah menyiapkan skema bantuan tambahan bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui 30 persen dari APBD. Pembahasan mekanisme tersebut, kata Purbaya akan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.

"Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," jelasnya.

Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan besaran tambahan anggaran yang akan diberikan. Menurutnya, skema tersebut masih dibahas dalam proses penyusunan APBN.

"Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," tuturnya.

Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani juga mengatakan akan mendorong penguatan TKD pada 2026 untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja PPPK yang meningkat.

Sementara untuk tahun anggaran 2027, Askolani menyebut kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) akan mulai memasukkan data kebutuhan PPPK sejak awal penyusunan.

“Kami akan perhitungkan awal untuk data PPPK, sehingga dalam penyusun TKD, DAU dan tentunya mengharuskan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dan di APBD,” jelas Askolani. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA