DPP IKAPPI memandang, selama ini pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di minimarket sangat minim dan peredarannya cukup meresahkan. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah tegas dari Mendag Rachmat Gobel yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.
IKAPPI akan turut membantu mensosialisasikan Permendag ini agar masyarakat luas juga mengetahui.
"Rentang waktu tiga bulan untuk transisi dan sosialisasi peraturan ini kami rasa sudah cukup. Tinggal bagaimana Pemda dapat menindaklanjuti peraturan tersebut di lapangan," kata Abdullah Mansuri dari DPP IKAPPI dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, sesaat lalu (Jumat, 30/1).
Pasca masa sosialisasi dan transisi selama tiga bulan ini berjalan, menurur Abdullah, pihaknya dengan senang hati akan turut serta mengawasi dan mengawal berjalanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Apabila masih ada pihak minimarket yang nakal dan melanggar peraturan tersebut, akan segera kami ambil langkah dan tindakan hukum," jelasnya.
IKAPPI, lanjut Abdullah, juga akan terus melakukan sosialisasi atas edaran Kementerian Perdagangan tentang pelarangan pendirian ritel modern di seluruh kabupaten atau kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang tata ruang.
"Kami masih menemukan fakta di beberapa daerah masih ngotot mendirikan minimarket tanpa adanya kajian ekonomi dan sosial yang tertuang dalam Perpres no 112 tahun 2007 dan Permendag no 70 tahun 2013," paparnya.
Selain itu IKAPPI juga memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang mengeluarkan surat keputusan atau edaran tentang pelarangan minimarket 24 jam, dan pembatasan penjualan beberapa mata dagangan. Abdullah menambahkan, peraturan tersebut sangat membantu pedagang pasar dan pedagang kelontong atau warung rumahan bangkit dan menata diri untuk menghadapi persaingan global.
[wid]
BERITA TERKAIT: