Hal tersebut disampaikan Sudirman usai meresmikan jaringan gas Arun-Belawan di lingkungan pembangkit listrik PT PLN (Persero) di Belawan, Sumatera Utara, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Sudirman berharap kejadian seperti di Bangkalan tidak terulang, di mana Ketua DPRD yang juga bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron terlibat kasus korupsi pengadaan gas untuk pembangkit listrik.
"Kepada para pemimpin di daerah, saya mengajak untuk menghentikan apa yang terjadi di Bangkalan. Pemerintah daerah jangan membiarkan diri menjadi alat-alat percaloan. Mari manfaatkan infrastruktur gas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.
Untuk diketahui, pada 2007 Fuad Amin Imron selaku Bupati Bangkalan meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa (MKS).
Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Rencana pembangunan jaringan pipa gas dilakukan guna menghidupkan PLTG Gili Timur, meski sampai saat ini belum juga direalisasikan pembangunannya.
Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu sendiri sebagai persyaratan yang tertuang dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara Pertamina Hulu Energi dan PT Media Karya Sentosa (MKS). Selanjutnya Pertamina Hulu Energi menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT MKS.
Namun, berdasarkan hasil studi pipanisasi gas yang dilakukan oleh Pembangkit Jawa Bali (PJB) menyimpulkan PLTG Gili Timur tidak ekonomis dan memiliki resiko yang tinggi. Toll fee yang dibayar pihak pembangkit akan meningkat, dan resiko teknis di lapangan seperti tersangkut jangkar kapal. PLTG Gili Timur akhirnya dibongkar dan dipindahkan ke Riau, sedangkan transmisi listrik ke Madura menggunakan transmisi kabel tegangan tinggi.
Dokumen PJB gas antara MKS, PJB dan PD Sumber Daya ditandatangani pada 2007. terhitung dua tahun sebelum Peraturan Tata Kerja SKK Migas 029 tahun 2009 mengenai penjual dan penjualan gas bumi. Sementara, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan, PD Sumber Daya, melalui perjanjian Nomor 08/674/433.503/2006 dan MKS-C06-125.
Dalam perjanjian tersebut BUMD Bangkalan memang berhak mendapatkan
distribution fee, namun tidak terealisasi karena jaringan pipa transmisi gas tidak jadi dibangun. Berdasarkan data tersebut, dikatakan transaksi pembelian gas adalah murni business-to-business (B2B), dimana MKS merupakan pembeli dengan harga tertinggi dari Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.
Walaupun jaringan pipa transmisi gas tidak jadi dibangun, berdasarkan perjanjian tersebut, MKS beritikad baik memberikan fee sebesar jumlah yang seharusnya diterima oleh BUMD seandainya proyek PLTU Gili Timur jalan sesuai haknya.
[wid]
BERITA TERKAIT: