Ribuan Buruh Desak Rekomendasi Penarikan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Maret 2014, 20:14 WIB
Ribuan Buruh Desak Rekomendasi Penarikan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
rmol news logo Buntut amburadulnya BPJS Kesehatan yang tak bisa melayani kesehatan ribuan buruh setelah program layanan kesehatan tak lagi ditangani BPJS Ketenagakerjaan, ribuan buruh dari enam serikat pekerja pun mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.  Mereka menuntut direksi BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan rekomendasi agar mereka bisa menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami tadi hanya ditemui salah satu Kepala Biro dan itu kita tolak. Kami minta  para Ketua Umum Serikat Pekerja bertemu dengan Direktur Utama dan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan itu, kita akan mendesak dikeluarkannya rekomendasi bagi pekerja menarik dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan di halaman Gedung BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta (Senin, 3/3).

Menurut dia,  SPN yang diklaim beranggotakan lebih 500 ribu buruh sejak awal konsisten menolak UU SJSN dan UU BPJS Nomor 24/2011. Karena, kata Iwan, tidak jelas substansi perpindahan dari sebelumnya PT Jamsostek (Persero) menjadi wali amanah seperti dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, saat  masih menjadi peserta PT Jamsostek (Persero), iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pekerja sama sekali tak membayar, karena yang membayar perusahaan. Hanya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan dengan sistem sharing, dimana pekerja dipotong 2 persen dan pengusaha 3,7 persen dan seluruh hasilnya 5,7 persen menjadi tabungan pekerja.

"Tapi sekarang, untuk jaminan kesehatan pekerja mesti dipotong  0,5 persen yang nanti akan naik menjadi 1 persen," terangnya. Padahal, pelayanan kesehatannya menjadi lebih amburadul, karena pekerja memperoleh layanan kelas III di rumah sakit pemerintah. "Dulu kalau untuk rawat inap, cukup mendatangi klinik dan memperoleh rujukan ke rumah sakit. Sekarang sudah emergency pun musti melapor dulu ke Puskesmas baru memperoleh layanan rumah sakit," terangnya.

Melihat berbagai keruwetan yang ditimbulkan dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kata Iwan, pekerja menuntut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengembalikan lagi berbagai benefit yang seharusnya diterima pekerja. "Kita lihat sekarang tidak ada sinkronitas, kalau begitu jangan pekerja yang kemudian dikorbankan," tandasnya.

"Kami tadi sudah bertemu pihak BPJS Ketenagakerjaan, tapi tak menghasilkan apa-apa. Kami menuntut dilakukan pertemuan lagi dan  minta dipertemukan  jajaran direksi untuk minta rekomendasi menarik Jaminan Hari Tua (JHT) milik pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) tidak akan kita ambil," terangnya.

 Menurut Iwan, sebenarnya Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan merupakan milik pekerja. Memang, katanya, jika ada perusahaan tak mengikutsertakan pekerja jadi peserta program JHT di BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan perbuatan tindak pidana. Tapi kalau kedua belah pihak, baik pekerja dan perusahaan sepakat mengambil JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan, maka itu bukan tindak pidana. "Kalau itu dilarang, mestinya dicabut saja UU Nomor 13/2003 yang menetapkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," tandasnya.

Iwan menambahkan, pihaknya akan mengerahkan lagi ribuan buruh dengan tema sentral mengambil dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. "Kita tidak mau berunding, tuntutannya keluarkan rekomendasi penarikan JHT yang jadi hak pekerja," katanya lagi.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan Kuswahyudi menjelaskan, tuntutan pekerja terhadap direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan rekomendasi penarikan JHT tidak tepat. "BPJS Ketenagakerjaan ini kan hanya menjalankan perintah perundang-undangan. Jadi tidak bisa dipaksa mengeluarkan rekomendasi penarikan JHT," terangnya.

Penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu jika pekerja telah  berusia 55 tahun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sudah bekerja 5 tahun, mengalami cacat permanen ataupun meninggal dunia. "Memang fungsinya JHT ini risiko sosial di hari tua yang diatur perundangan, jadi tak bisa sembarangan dirubah dengan rekomendasi direksi," katanya.

Kuswayudi menambahkan, semua JHT pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dikelola secara prudent dan aman serta tidak pernah diutak-atik, malah hasil pengembangannya lebih tinggi dari deposito perbankan.

Sementara itu, terkait amburadulnya layanan BPJS Kesehatan terhadap program kesehatan pekerja, Kuswahyudi menolak berkomentar. "Kami tidak bisa mengomentari itu, yang jelas proses pengalihan data-data pekerja sudah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada BPJS Kesehatan. Kami juga lakukan koordinasi di kedua institusi, setelah penyerahan berarti sepenuhnya dijalankan oleh BPJS Kesehatan," pungkasnya.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA