Selain rutin mengonsumsi narkotika jenis heroin alias putaw, mantan kekasih artis Sheila Marcia itu juga diduga mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain.
"Apakah pemakai atau ada kaitan pengedar masih diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (17/2).
Dia menjelaskan, dari tangan Roger polisi menyita barang bukti berupa daun ganja dengan berat kotor 15,70 gram, dan heroin seberat 1,50 gram. Artis berwajah oriental ini ditemukan teler dalam mobil di tengah di ruas Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur dini hari tadi dengan jarum suntik menempel di lengan kanan.
Penyidik kini masih menelusuri dugaan keterlibatan Roger dengan peredaran narkotika di Indonesia. Apabila terbukti dia dinantikan hukuman berat sesuai pasal 111 dan pasal 112 UU Narkotika 35/2009.
"Jika pengedar bisa 15 tahun penjara," tegas Rikwanto.
[wid]
BACA JUGA: