Karena itu, berbagai perkembangan yang terjadi di Bumi Cenderawasih semestinya berada dalam ruang tanggung jawab Wakil Presiden (Wapres) sesuai amanat undang-undang.
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, status otonomi khusus Papua telah mengatur adanya tugas yang melekat pada Wapres.
"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diperlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres," kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.
Politikus PDIP itu mengatakan, beragam persoalan yang terjadi di Papua sebaiknya lebih dahulu ditanyakan kepada Wapres karena telah diatur dalam ketentuan otonomi khusus.
"Jadi kalau hal-hal kayak begitu, sebaiknya itu ditanyakan kepada Wapres. Undang-undangnya begitu kok bunyinya," kata Bambang.
Saat didesak apakah pernyataannya berarti Wapres Gibran Rakabuming Raka perlu lebih aktif menangani Papua, Bambang enggan memberikan penilaian.
"Saya tidak mengatakan Mas Wapres harus lebih aktif. Bunyi undang-undangnya begitu," kata Bambang.
Hal itu terkait situasi di Papua yang belakangan kembali memanas menyusul rentetan kasus kekerasan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: