"Surat Keputusan PHK sepihak yang diterbitkan Dirut RJ Lino cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia," kata Ketua Umum SP Pelindo II, Kirnoto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/1).
Kirnoto menyebutkan, sekitar 33 orang pekerja PT Pelindo II yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berstatus karyawan. Kirnoto menegaskan, pihaknya akan melaporkan RJ Lino dugaan pelanggaran Pasal 28 UU 21/2000 tentang serikat pekerja dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kirnoto mengutip UU 21/2000 khususnya Pasal 28 menyebutkan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja menjalankan aktivitas kegiatan serikat pekerja.
Larangan itu termasuk melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja, serta melakukan intimidasi.
[wid]
BERITA TERKAIT: