Anggota DPR: Revisi UU Migas Bertujuan untuk Membelah Kewenangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 23 November 2013, 13:28 WIB
Anggota DPR: Revisi UU Migas Bertujuan untuk Membelah Kewenangan
Satya Widya Yudha/net
rmol news logo Peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat penting bagi pencegahan mafia di sektor migas. DPR memiliki kontribusi besar dalam penyusunan UU yang mengatur sistem pengelolaan migas.

Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, dalam diskusi "Gilas Mafia Migas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/11).

Dia menambahkan, di tengah revisi UU Migas yang hingga saat ini masih tengah berlangsung di DPR, pihaknya dikejutkan dengan putusan pembubaran BP Migas dan pembentukan SKK Migas, dan penangkapan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Jadi, lengkaplah sudah," seloroh Satya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, salah satu tujuan revisi UU Migas adalah adanya good governance dalam sektor migas, misalnya dengan cara pemecahan kewenangan pengelolaan migas menjadi dua atau lebih institusi.

Revisi UU Migas masih belum juga rampung meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 17 pasal dalam UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kabarnya, pembahasan terhadap RUU Migas di DPR tinggal menyangkut hal-hal teknis. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA