Keputusan Menteri ESDM tentang penyesuaian harga jual eceran bahan bakar minyak bersubsidi sesuai pasal 4, 5 dan 6 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, dan Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk pengguna tertentu.
Jero Wacik mengumumkan, harga Bensin Premium naik menjadi Rp 6.500 per liter, dan minyak solar menjadi Rp 5.500 per liter.
"Harga itu serentak di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa membuka agenda pengumuman itu. Dia mengatakan, sebenarnya pemerintah tahu kenaikan BBM akan berdampak pada daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
"Ini adalah pilihan amat sulit dan merupakan alternatif terbaik yang diambil. Oleh sebab itu, penyesuaian harga BBM ini harus disertai percepatan dan perluasan perlindungan sosial serta program khusus lainnya agar kita dapat melindungi masyarakat kita yang tentu terkena dampak," terangnya.
Dalam agenda itu, beberapa menteri kabinet juga tampak seperti Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Mendikbud M Nuh, dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.
[ald]
BERITA TERKAIT: