Iuran Bantuan BPJS Untuk Rakyat Miskin Terlalu Kecil

Biaya Operasional Klinik Butuh Dana Besar

Senin, 08 April 2013, 08:05 WIB
Iuran Bantuan BPJS Untuk Rakyat Miskin Terlalu Kecil
ilustrasi/ist
rmol news logo .Ketua Umum Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Eddi Junaidi menilai, bantuan untuk rakyat ke­cil buat iuran penyeleng­ga­raan jaminan sosial atau biasa disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 15.500 per bulan ter­lalu ren­dah.

Menurutnya, hitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran PBI sebesar Rp 27 ribu per bulan sudah ideal.

“Iuran PBI perlu diperhatikan karena menyangkut pela­yanan kesehatan yang diberikan kepada rakyat nanti,” kata Eddi kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Eddi menjelaskan, operasional klinik tidak kecil. Klinik harus membayar tenaga kesehatan, membeli obat-obatan dan peme­liharaan gedung.

Badan Penyelenggara Jamin­an Sosial (BPJS) tahun depan beren­cana akan memulai penye­lengga­raan sistem jaminan so­sial kese­hatan. Semua masya­rakat nanti berobat gratis. Se­tiap anggota ma­­syarakat akan dibe­bankan iuran. Untuk rakyat miskin,  iuran akan ditanggung pemerintah me­lalui PBI. Sejauh ini, belum di­tentukan berapa besaran iuran PBI. Namun, Kementerian Ke­ua­ngan ingin PBI ditetapkan se­besar Rp 15.500 per bulan.

Eddi mengaku kecewa pengu­saha klinik tidak dilibatkan da­lam pembahasan persiapan BPJS. Pa­dahal, menurutnya, aspi­­rasi me­re­ka perlu didengar­kan karena nan­ti  klinik menjadi ujung tom­bak pelaksanaan ja­minan sosial.

Diungkapkannya, saat ini ma­sih banyak persoalan di bawah. Banyak klinik belum diakui le­galitasnya. Penyebabnya ada yang karena kelalaian pe­milik klinik sendiri. Namun, tidak se­dikit karena aturan perizinan yang berbelit-belit.

“Seharusnya, pemerintah tidak hanya sibuk mengurus PBI, na­mun juga mem­bantu persiapan klinik ha­dapi program BPJS,” pintanya.

Eddi menu­turkan, pihaknya sejuah ini terus melakukan sosia­lisasi kepada klinik di berbagai daerah menge­nai BPJS. Tujuan­nya, agar me­reka nanti siap saat BPJS diterapkan.

Wakil Menteri Kesehatan (Wa­menkes) Ali Gufron Mukti be­lum lama ini menegaskan, iuran BPJS Kesehatan belum ditetap­kan. Pa­salnya, antara pemberi kerja dan pekerja belum men­ca­pai kata se­pakat. Karena itu, Per­pres No.12 tahun 2013 ten­tang Jamkes tidak memuat keten­tuan soal iuran.

Sekadar informasi, Asosiasi buruh menolak dibebakan iuran BPJS. Alasannya, selama ikut pro­gram Jaminan Pemeliharan Ke­sehatan (JPK) Jamsostek, peru­sahaan  yang membayar. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA