Direktur Jenderal (Dirjen) InduÂstri Agro Kementerian PeÂrinÂdusÂtrian (Kemenperin) Benny WahÂyudi menganggap, kurang tepat menggenakan cukai tanpa ada daÂsar alasannya. ApaÂlagi, keÂbijakan itu diprediksi bisa berÂdamÂpak buÂruk terhadap dunia usaha.
“Regulasi ini kalau saya bilang regulasi sesat,†kata Benny di sela acara Workshop Pendalaman KeÂbijakan Industri di Hotel Hyatt, Bandung, kemarin.
Dia heran bila ada pihak yang beralasan pengenaan cukai perlu dilakukan karena minuman berÂsoda berbahaya. “Kita bisa lihat itu tidak meÂmiliki efek negatif. Kecuali kalau minum dua drum,†cetusnya.
Usulan pengenaan cukai minuÂman bersoda disampaikan KeÂmenÂterian Keuangan, akhir tahun lalu. Dasar pertimbangannya meÂrujuk kepada Undang -undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan peraturan itu, pemaÂkaian produk berlebihan yang membahayakan bisa dikenai cuÂkai sebagai bentuk pengedalian.
Berdasarkan data asosiasi inÂdustri minuman, pangsa pasar minuman bersoda dengan pemaÂnis mencapai 3,8 persen pada tahun 2011. Pangsa pasar tersebut setara dengan Rp 10 triliun.
Penolakan terhadap penerapan kebijakan tersebut terus disuaraÂkan sejumlah pengusaha. MintaÂrejo, pemilik pabrik limun Tirta Agung Ngoro, Jombang meminta pemerintah membatalkan renÂcana itu. Karena kebijakan itu bisa mematikan usahanya.
“Tanpa ada cukai saja, usaha kami sudah kembang kempis. Karena minuman limun saat ini kurang digemari masyarakat. Kita kalah bersaing dengan miÂnuman saset. Kalau cukai naik, kami akan tutup,†kata Mintarejo.
Pabrik minuman Mintarejo sudah berdiri sejak tahun 1990. Awal berdiri usahanya tersebut cukup berkembang pesat. Tetapi, memasuki tahun 2000-an, usahaÂnya alami penurunan. Karena menurutnya sulit bersaing dengan minuman saset. “Kami tetap berÂtahan, karena kami tidak tahu mau usaha apa lagi,†ujarnya.
Lembaga Penyelidikan EkoÂnomi Masyarakat Fakultas EkoÂnomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) pernah melakukan simulasi penghitungan bila keÂbijakan tersebut jadi diterapkan. LPEM memprediksi, negara buÂkannya untung tetapi malah rugi. Pasalnya cukai akan menyeÂbabÂkan kenaikkan harga produk.
Hal ini akan berdampak berÂkuÂÂrangÂnya pemasukan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak perusahaan. Dari cukai peÂmerintah menghaÂrapÂkan dapat tambahan pemasuÂkan Rp 590 miliar tetapi kehilaÂngan pendapaÂtan pajak Rp 1,3 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: