Kemenperin Anggap Penetapan Cukai Minuman Soda Menyesatkan

Sabtu, 23 Maret 2013, 08:00 WIB
Kemenperin Anggap Penetapan Cukai Minuman Soda Menyesatkan
ilustrasi, soda
rmol news logo .Kementerian Perindustrian (Ke­menperin) tidak setuju de­ngan rencana mengenakan cukai terhadap minuman bersoda atau berkarbonat. Kebijakan itu di­nilai salah sasaran karena minu­man itu tidak membahayakan kesehatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Indu­stri Agro Kementerian Pe­rin­dus­trian (Kemenperin) Benny Wah­yudi menganggap, kurang tepat menggenakan cukai tanpa ada da­sar alasannya. Apa­lagi, ke­bijakan itu diprediksi bisa ber­dam­pak bu­ruk terhadap dunia usaha.

“Regulasi ini kalau saya bilang regulasi sesat,” kata Benny di sela acara Workshop Pendalaman Ke­bijakan Industri di Hotel Hyatt, Bandung, kemarin.

Dia heran bila ada pihak yang beralasan pengenaan cukai perlu dilakukan karena minuman ber­soda berbahaya. “Kita bisa lihat itu tidak me­miliki efek negatif. Kecuali kalau minum dua drum,” cetusnya.

Usulan pengenaan cukai minu­man bersoda disampaikan Ke­men­terian Keuangan, akhir tahun lalu. Dasar pertimbangannya me­rujuk kepada Undang -undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan peraturan itu, pema­kaian produk berlebihan yang membahayakan bisa dikenai cu­kai sebagai bentuk pengedalian.

Berdasarkan data asosiasi in­dustri minuman, pangsa pasar minuman bersoda dengan pema­nis mencapai 3,8 persen pada tahun 2011. Pangsa pasar tersebut setara  dengan Rp 10 triliun.

Penolakan terhadap penerapan kebijakan tersebut terus disuara­kan sejumlah pengusaha.  Minta­rejo, pemilik pabrik limun Tirta Agung Ngoro, Jombang meminta pemerintah membatalkan ren­cana itu. Karena kebijakan itu bisa mematikan usahanya.

“Tanpa ada cukai saja, usaha kami sudah kembang kempis. Karena minuman limun saat ini kurang digemari masyarakat. Kita kalah bersaing dengan mi­numan saset. Kalau cukai naik, kami akan tutup,” kata Mintarejo.

Pabrik minuman Mintarejo sudah berdiri sejak tahun 1990. Awal berdiri usahanya tersebut cukup berkembang pesat. Tetapi, memasuki tahun 2000-an, usaha­nya alami penurunan. Karena menurutnya sulit bersaing dengan minuman saset. “Kami tetap ber­tahan, karena kami tidak tahu mau usaha apa lagi,” ujarnya.

Lembaga Penyelidikan Eko­nomi Masyarakat Fakultas Eko­nomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) pernah melakukan simulasi penghitungan bila ke­bijakan tersebut jadi diterapkan. LPEM memprediksi, negara bu­kannya untung tetapi malah rugi. Pasalnya cukai akan menye­bab­kan kenaikkan harga produk. 

Hal ini akan berdampak ber­ku­­rang­nya pemasukan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak perusahaan. Dari cukai pe­merintah mengha­rap­kan dapat tambahan pemasu­kan Rp 590 miliar tetapi kehila­ngan pendapa­tan pajak Rp 1,3 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA