OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit BPR SAWA ke Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 13 Juli 2026, 07:05 WIB
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit BPR SAWA ke Kejaksaan
Ilustrasi (Dok. RMOL)
rmol news logo Babak baru penanganan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) resmi dimulai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari proses penuntutan atas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit di BPR tersebut.

Kasus ini berawal dari hasil pengawasan OJK yang menemukan dugaan rekayasa pembukuan dan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit selama periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA diduga menyetujui, memperpanjang, dan menaikkan plafon kredit secara tidak sah terhadap 13 fasilitas kredit milik 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5,835 miliar.

"OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21)," demikian pernyataan OJK dalam rilis resminya yang dikutip di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

OJK menegaskan pencabutan izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pengurusnya. Proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dugaan rekayasa pembukuan dan penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut, KI dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menyatakan penyelesaian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen bersama Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA