Dituding Pro Pebisnis Asing Waralaba Gugat Permendag

McD & KFC Bisa Kuasai Gerai Lokal Lewat Penyertaan Modal

Sabtu, 16 Februari 2013, 08:21 WIB
Dituding Pro Pebisnis Asing Waralaba Gugat Permendag
ilustrasi/ist
rmol news logo Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (Wali) berencana mengajukan judicial review Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ke Mahkamah Agung (MA) mengenai waralaba. Isi peraturan dinilai pro pemodal besar.

Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy mengungkap­kan, pihaknya sudah menyiap­kan law­yer untuk menggugat Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengem­ba­ngan kemi­traan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan mi­numan.

“Peluang melakukan gugatan terbuka karena Permendag berse­berangan dengan Undang- Un­dang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” kata Amir kepada Rakyat Merdeka di Ja­karta, kemarin.

Diterangkannya, di dalam pa­sal 35 butir 1 UU UMKM di­se­but­­kan usaha besar dilarang me­miliki dan atau menguasai Usa­ha Mikro, Kecil, dan atau Me­nengah (UMKM) sebagai mitra usahanya. Dan di butir 2 dise­but­kan usaha mene­ngah dilarang me­miliki dan atau menguasai UMKM mitra usa­hanya. Na­mun, Permen­dag ten­tang wa­ra­­laba mem­­­boleh­kan usa­ha be­sar mengua­sai UKM me­­lalui penyer­taan mo­dal.   

Di dalam Permendag, kepemi­likan pribadi gerai restoran se­perti KFC (Kentucky Fried Chic­ken), McD (McDonald’s) dan lainnya memang dibatasi. Tetapi mereka masih bisa me­nguasai gerai-gerai baru di luar de­ngan pe­nyertaan modal.

“Syarat melakukan kerja sama penyertaan modal hanya 30 per­sen dan 40 persen. Mereka masih menguasai 60 persen, artinya se­muanya masih bisa dikontrol oleh mereka. Permendag hanya meng­untungkan para pemodal besar asing. Sementara UKM tidak pu­nya kesempatan,” protesnya.

Permendag Waralaba ditetap­kan Mendag Gita Wrijawan lima hari lalu. Permendag tersebut me­ngatur soal kewajiban pemberi wa­ralaba atau penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe telah memiliki 250 outlet.

Dalam aturan itu, disebutkan pu­la, jika ingin menambah outlet, maka mereka harus diwara­laba­kan. Atau menggandeng pihak lain de-ngan syarat penyer­taan modal.

Untuk gerai baru yang nilai in­vestasinya kurang dari Rp 10 mi­liar, maka penyertaan modal yang dikerjasamakan paling sedikit 40 persen dari total investasi.

Sementara untuk untuk wara­laba restoran atau kafe yang nilai investasinya di atas Rp 10 miliar, maka jumlah penyertaan modal dari masyarakat yang ingin me­miliki gerai tersebut sedikitnya 30 persen dari total investasi se­buah gerai.

Gita Wirjawan beralasan, Permendag waralaba perlu di­keluarkan karena pesatnya per­kembangan usaha ritel. Namun, banyak  masyarakat yang ti­dak berhasil memiliki usa­ha warala­ba tersebut.

“Kami ingin menciptakan ik­lim yang lebih kondusif bagi wara­laba makanan supaya ter­cipta pengusaha baru dan ino­vator baru,” kata Gita.

Soal ketentuan penyertaan mo­dal, terang Gita, tujuannya agar pem­beri waralaba masih berpe­ran dalam mengontrol manaje­men. Karena manajemen dan pe­layan­an ada standarnya.

“Misalnya di Mamuju, Sula­wesi, masyarakat punya pisau sendiri itu tidak bisa. Cara me­manage-nya harus sesuai stan­dar,” kata Bos Ancora Group ini.

Dia menilai, penyertaan mo­dal sebesar 30-40 persen lebih baik daripada tidak dapat sama sekali. “Ini awal yang baik. Me­reka pe­waralaba sudah menun­jukkan ke­terbukaan. Mereka rela untuk me­lepaskan kepemilikan masing-ma­sing,” jelas­nya.

Gita mengaku tidak kebera­tan kebijakan tersebut di­evaluasi asal­kan tidak meng­gang­gu ter­hadap bisnis yang telah dija­lan­kan. Berbagai kalangan me­nilai, Permendag ini ku­rang memihak pada nasib UM­KM. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA