PTUN Putuskan Audit BPKP Tidak Bisa jadi Alat Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Februari 2013, 19:46 WIB
PTUN Putuskan Audit BPKP Tidak Bisa jadi Alat Bukti
Kecil Besar
rmol news logo Hakim PTUN Jakarta memutuskan objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.  Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua PTUN Bambang Heriyanto, majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat 1 dan penggugat 2 dan memerintahkan tergugat untuk menunda laporan hasil audit kerugian negara sampai dengan ada putusan hukum tepat.

Indar Atmanto, mantan Direktur IM2, bersama Indosat dan IM2 menggunat BPKP ke PTUN atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp 1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi. Namun dengan putusan sela PTUN seharusnya berpengaruh signifikan kepada sidang tipikor yang tengah berlangsung.

"Karena ini merupakan salah satu bukti yang digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk menghitung kerugian negara, maka implikasinya  tidak bisa digunakan menghitung kerugian negara," kata Eric Paat, pengacara Indar Atmanto .

Dalam sidang PTUN  yang digelar tadi siang, Kamis (7/2), Hakim Ketua Bambang Heriyanto yang membacakan penetapan No. 231 PTUN ini memerintahkan agar menunggu putusan tetap atas objek sengketa tersebut. Hakim menyebut putusan sela itu didasari atas  tercemarnya nama penggugat karena seolah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu juga karena kasus ini telah menimbulkan kewas-was-an karyawan IM2. Selain itu yang terpenting adalah ; dasar audit penghitungan BPKP ini individual dari sisi Kejaksaan saja , dan tidak valid. Apalagi, surat kemkominfo menyatakan perjanjian antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Sementara itu, John Thomson, pengacara Indosat menyatakan bahwa dengan keputusan PTUN ini seharusnya sidang Tipikor dihentikan untuk sementara waktu. KKarena bukti-buktinya kan harus diuji dulu. Audit BPKP itu seperti tiket masuknya ke ranah Tipikor. Kalau sekarang tiketnya tidak berlaku berarti bisa dikatakan tidak ada kerugian negara.  bagaimana mungkin sidang dilanjutkan kalau objek sengketanya masih bermasalah.
 
Menurut John Thomson, Laporan Hasil Audit oleh TIM BPKP adalah satu-satunya ‘dalil’ Penuntut Umum Kejagung RI untuk menarik perkara ini ke ranah TIPIKOR, yang nota bene Penuntut Umum telah menabrak prinsip dan azas hukum “Lex Specialis  Derogat Legi Generali”dan kaidah-kaidah hukum lainnya.

"Kami Kuasa Hukum Indosat dan IM2 khusus mempermasalahkan LHPKKN TIM BPKPdari sudut pandang PTUN, bahwa ternyata dan tidak dapat disangkal LHPKKN TIM BPKP yang menjadi Objek TUN telah cacat bahkan bertentangan dengan hukum sehingga haruslahdinyatakan batal atau tidak sah," kata Jhonson.
 
Hal ini diperkuat dengan penyataan pengamat Hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah yang mengatakan, dengan keputusan PTUN itu maka audit BPKP tak lagi bisa dijadikan alat bukti, baik alat bukti ahli maupun alat bukti surat. "Bila PTUN membatalkan maka hasil audit tidak bisa dijadikan alat bukti lagi," tegasnya. [dem]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA