KPPU Pelototin Kasus Pailit Batavia Air

Bisnis Penerbangan Tidak Seimbang

Senin, 04 Februari 2013, 08:08 WIB
KPPU Pelototin Kasus Pailit Batavia Air
Batavia Air
Kecil Besar
rmol news logo .Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) se­cara kontinyu siap mengawasi semua sektor bisnis di Indonesia. Terma­suk bisnis penerbangan.

“Tanpa diminta pun, KPPU selalu memonitor persaingan bis­nis. Untuk kasus Batavia Air, ka­mi bahkan melakukan penyeli­dikan,” kata Ketua KPPU Nawir Messi kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Sejauh ini, kata Nawir, KPPU tidak mene­mu­kan ada kejanggal­an dalam persaingan bisnis pe­nerbangan. “Apabila ada pihak lain yang mengetahui ada ke­cu­rangan di dalam bisnis pe­ner­bangan, silakan di sampaikan ke KPPU. Kami terbuka me­nerima masukan,” ujarnya.

Dugaan ada persaingan tidak sehat di dalam bisnis penerba­ngan disampaikan Ketua  Yaya­san Lembaga Konsumen Indo­ne­sia (YLKI) Tulus Abadi, Jum­at (1/2).

Menurutnya, ada ke­tim­­pa­ngan antara jumlah mas­kapai de­ngan jumlah calon pe­numpang.

Akhirnya, terjadi pertarungan ke­ras dalam mendapatkan pe­num­pang. Dia menuntut peme­rin­tah mengaudit bisnis pener­bangan. Tulus juga menyarankan, Batavia Air mengajukan kasasi terhadap putusan pailit.

Nawir mengatakan, Batavia Air pailit belum tentu di dalam­nya ada persaingan yang tidak se­hat. Karena untuk bertahan, se­tiap maskapai memang dituntut kreatif mengembangkan bisnis.

Kepala Biro Hukum dan Hu­mas KPPU Ahmad Junaidi me­nambahkan, berebut mendapat­kan penumpang merupakan ba­gian dari persaingan.

“Persaingan memperebutkan pasar tidak bisa dianggap bentuk persaingan tidak sehat yang di­atur di dalam Undang-undang No­mor 5 Tahun 1999 tentang La­­rangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Junaidi.

Junaidi mengatakan, bila saat ini benar terjadi ketidakseim­ba­ngan antara kapasitas maskapai dengan jumlah penumpang, lebih tepat disebut terjadi persaingan yang tidak seimbang. Pemerintah se­ba­gai regulator yang memiliki kewenangan untuk membenahi.

Sedangkan Humas Batavia Air Elly Simanjuntak mengata­kan, pihaknya belum mengambil ke­putusan apa pun, apakah akan me­lakukan kasasi atau tidak. Saat ini, Batavia Air sedang berkoor­di­nasi dengan kuasa hukum.

“Kami masih menunggu 7 hari untuk melakukan gugatan atau tidak. Karena memang proses­nya tidak mudah, perlu dipikir­kan dan direncanakan dengan ma­tang agar tidak salah lang­kah,” kata Elly kepada Rakyat Merdeka, Jumat (1/2).


Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Pengadilan mengabulkan gugatan pailit pe­rusahaan sewa guna pesawat Inter­national Lease Finance Cor­poration (ILFC).

Gugatan itu diajukan karena Batavia  Air tidak mampu mem­bayar utang jatuh tempo sampai 13 Desember 2012, dengan jum­lah mencapai 4,68 juta dolar AS atau Rp 44,6 miliar. Ber­dasarkan keterangan tim kuasa hukum, Batavia Air tidak bisa membayar utang ka­rena tidak mendapat pro­yek angkutan haji selama tiga ta­hun bertu­rut turut. Padahal, sewa pesawat Airbus 330 untuk me­layani ja­maah haji. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA