Sidang sengketa bisnis konglomerat yang dipimpin oleh Hartoyo ini melibatkan keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang digugat oleh Deddy Hartawan Jamin terkait dengan pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI).
Dalam keterangan pers yang diterima, pengacara Deddy Hartawan Jamin, Wahyu Hargono, menjelaskan, gugatan dilakukan karena Deddy Hartawan Jamin yang pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko.
Para tergugat, sambung Wahyu, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan saham Suli kepada Pabrik Tjiwi Kimia.
Kesalahan-kesalahan para tergugat juga berkaitan dengan kesalahan prosedur dalam penjualan/pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise (MEL) tanpa melalui prosedur hukum yang benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi penggugat.
Selain itu, tergugat juga dianggap melakukan kesalahan prosedur para tergugat dalam mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham kepada Menteri kehutanan tanpa didahului persetujuan RUPS Sumalindo (SULI) dan atas dasar dokumen palsu yang mengakibatkan kerugian bagi Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat.
Wahyu melanjutkan, ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan Perseroan tanpa melalui Tata kelola perusahaan yang baik dan benar yang merugikan penggugat.
Adanya ketertutupan informasi oleh pihak direksi dan manajemen Sumalindo terhadap transaksi afiliasi berupa inbreng aset tergugat pada PT Sumalindo Alam Lestari anak perusahaan SULI juga merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat.
Tindakan para tergugat ini telah memenuhi syarat-syarat suatu perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar kesusilaan, bertentangan dengan azas kepatutan yang berlaku dan lalulintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain sesuai putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919.
Akibatnya, Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat mengalami Kerugian berupa materi maupun immateri sehingga menuntut agar PT Sumalindo Lestari Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengganti seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk menghindari kerugian terhadap Perseroan.
Para tergugat harus dihukum membayar uang paksa (dwangsom), denda keterlambatan, bunga keterlambatan akibat perbutan melawan hukum para tergugat sebesar Rp. 1,7 Triliun dan kerugian immateri sebesar Rp. 10 Triliun. Sesuai ketentuan pasal 180 HIR, pengadilan Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih daulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding atau kasasi.
Menariknya, Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat menjadikan ganti rugi immateri tersebut di atas untuk dikembalikan kepada rekening milik Tergugat 1 terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri, sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Dengan demikian, Deddy ingin menegaskan niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata.
[zul]
BERITA TERKAIT: