Menpera Gagal Bangun Rusun 30 Lantai Di Bantaran Ciliwung

Daya Serap Anggaran Rendah, Program Perumahan Jalan Di Tempat

Kamis, 03 Januari 2013, 08:06 WIB
Menpera Gagal Bangun Rusun 30 Lantai Di Bantaran Ciliwung
ilustrasi, rusun
Kecil Besar
rmol news logo Sepanjang tahun 2012, banyak program perumahan yang dicanangkan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz jalan di tempat. Salah satunya, proyek rumah susun sewa (rusunawa) setinggi 30 lantai di tepi Sungai Ciliwung, batal dibangun.

Proyek tersebut ditolak oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU). Alasannya, pembangunan rusunawa di atas kali Ciliwung bertentangan de­ngan Peraturan Pemerintah (PP) No.38 Tahun 2011 tentang su­ngai dan Analisis Mengenai Dam­pak Lingkungan (AMDAL).

Tak hanya itu, penyerapan ang­garan perumahan di Ke­men­pera sebesar Rp 4,6 triliun, dinilai Unit Kerja Presiden Bi­dang Pe­nga­wasan dan Pengen­dalian Pem­bangunan (UKP4) masih rendah. Dalam 6 bulan pertama, ke­me­nterian yang dipimpinan Djan Faridz ini hanya menyerap 2,39 persen dari angg­aran tersebut atau sekitar Rp 110 miliar.

Anggota Komisi V DPR bi­dang Perumahan Saleh Husin mengaku kecewa dengan kinerja Menteri Djan, yang tidak mam­pu meng­optimalkan anggaran untuk prog­ram perumahan bagi rakyat kecil. Politisi Hanura ini melihat, man­deknya program itu lantaran tidak ada­nya koordi­nasi. Menpe­ra lebih me­mi­lih ja­lan sendiri. Buntutnya, prog­ram perumahan jalan di tempat.  

“Pak Djan kerap umbar-umbar program, tapi tidak jelas rea­li­sa­sinya. Harusnya, sejak awal sudah dipikirkan secara matang, ba­gai­mana logikanya mem­ba­ngun rusun di atas kali dan pro­yek lain­nya,” kritik Saleh saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Saleh meminta Ke­menpera melakukan koor­dinasi lebih du­lu, sebelum mene­lurkan sebuah prog­ram sesuai kebijakan yang ada. Terutama soal program pengganti proyek rusunawa Ci­liwung, yakni ren­cana pemba­ngunan rusun di sekitar Pa­sar Rumput, Jakarta Selatan.

 â€Program itu harus dilihat da­ri kesiapan sarana dan prasarana nya mulai dari lahan, Analisis Me­nge­nai Dampak Lingkungan (Am­dal) dan lainnya. Dengan be­­gitu, pro­yek tersebut bisa di­rea­lisasikan dengan baik. Pen­citraan itu harus dilakukan se­suai dengan basis kinerja. Bu­kan umbar janji saja,” sentilnya.

Anggota Komisi V DPR Mar­wan Djafar menyatakan, kinerja Menpera tidak opti­mal. Banyak program perumah­an ja­lan di tempat, termasuk ga­gal­nya pro­yek rusunawa Ciliwung.

“Minimnya daya serap ang­gar­an Kemenpera membuktikan bah­wa Menpera belum fokus men­jalankan program peru­mah­an. Ta­hun ini diharapkan kiner­ja­nya bi­sa lebih baik,” katanya.

Deputi Bidang Perumahan For­mal Kemenpera Pangihutan Mar­paung mengakui, rusunawa Ci­liwung gagal dibangun. Ken­dati begitu, Kemenpera telah mem­berikan dua alternatif lo­kasi lain untuk pembangunan rusu­nawa tersebut. yakni, di dekat pasar Kampung Melayu, Jakarta Timur dan di Pasar Rum­­put, Jakarta Se­latan.

“Saat ini sudah tersedia lahan sekitar 7.000 meter persegi un­tuk pembangunan rusunawa 24 lan­tai. Konsepnya sama dengan ren­cana pembangunan rusuna­wa di atas sungai Ciliwung de­ngan dua bagian. Di bagian ba­wah akan berfungsi sebagai tempat berda­gang dan di atas­nya meru­pakan hunian berupa rusunawa,”jelas Marpaung.

Rusunawa yang akan diba­ngun ini direncanakan berukuran tipe 30 dan tipe 36 dengan fa­silitas, ruang pertemuan, sarana sekolah, dan kesehatan. Namun, peme­rintah tidak menyediakan tempat parkir kendaraan.

 â€Pembangunan serupa juga akan dilakukan di Pasar Rum­put. Di tempat ini sudah dise­diakan la­han seluas 1,6-1,7 hek­tare milik Pemprov DKI Jakarta dari se­belumnya milik PD Pasar Jaya,” ungkapnya.

 Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Dirjen PU) Budi Yuwono me­nga­takan, Kementerian PU ke­be­ratan atas rencana Kemen­pera terkait proyek  rusunawa di atas kali Ciliwung. 

Kementerian PU menilai, pro­yek itu tidak se­suai dengan Per­aturan Peme­rintah (PP) nomor 42 tahun 2008 ten­tang Pengelolaan Sumber Daya Air yang mengatur penggunaan sungai dan dampak yang akan timbul kelak. Dalam PP tersebut, pasal 58 ayat 2b di­jelaskan tidak boleh ada ba­ngu­n­an yang berdiri di atas su­ngai kecuali  sangat diperlukan.

“Pembangunan di atas kali itu terbatas, hanya untuk mem­ba­ngun jembatan penyeberangan saja. Jadi, sebenarnya tidak di­per­bolehkan untuk memba­ngun ba­ngunan seperti rusun di atas su­ngai,” kata Budi.

Di negara-negara lain, me­nu­rutnya, penge­lolaan sungai di­kembalikan pada fungsi asli­nya, yaitu untuk meng­alirkan air bersih. Pihaknya tak ingin me­ngambil risiko terburuk, seperti banjir dan longsor akibat sam­pah, jika proyek tersebut te­tap dija­lankan. Selain itu, proyek itu ha­rus ada kajian dari segi tata ruang dan kajian AMDAL.

Menpera Djan Faridz sebe­lum­nya berencana mem­ba­ngun ru­sunawa di sepanjang ban­taran kali Ciliwung awal 2013. Prog­ram ini untuk me­ngurangi ka­wasan kumuh di Jakarta.

“Kami akan mem­bangun rusu­nawa se­panjang 30 km. Ada se­kitar 34 ribu Kepala Keluarga (KK) akan kami bangunkan ru­mah,” ujar Djan. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA