Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, di tengah ujian kredibilitas hukum akibat perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Komisi III DPR seharusnya berdiri tegak sebagai pengawas independen, bukan bertindak sebagai mediator kenyamanan ataupun sibuk menjaga perasaan institusi yang diawasinya.
"Rakyat tidak membutuhkan simbolisasi rekonsiliasi elite berupa foto pejabat yang saling melempar senyum, melainkan kejelasan prosedur hukum yang transparan, sah, dan akuntabel hingga ke pengadilan," kata Hamdi, dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Hamdi menekankan bahwa ungkapan kasih sayang kelembagaan serta penilaian pribadi bahwa Kapolri dan Jaksa Agung merupakan "orang baik" sama sekali tidak memiliki nilai yuridis dalam menguji keabsahan penyerahan penanganan perkara.
"Hukum acara pidana bekerja berdasarkan koridor kewenangan, hukum acara, perlindungan barang bukti, dan independensi penyidik -- bukan watak personal pimpinan Lembaga," kata Hamdi.
Selain itu, kata Hamdi, mengubah istilah "pelimpahan" menjadi "penyerahan penanganan perkara" hanyalah sebuah permainan istilah politik yang tidak otomatis menciptakan landasan hukum baru.
Pernyataan Habiburokhman juga terjebak dalam kontradiksi yang nyata. Di satu sisi, ia menyatakan Kejaksaan pasti independen, namun di sisi lain menuntut pembentukan tim yang steril dari afiliasi Febrie Adriansyah.
"Jika independensi sudah mutlak, tim steril tidak diperlukan. Sebaliknya, jika tim tersebut mendesak dibentuk, berarti ada risiko konflik kepentingan yang nyata," kata Hamdi.
Oleh karena itu, independensi tidak bisa diselesaikan dengan seruan politik untuk sekadar percaya, melainkan harus dibuktikan lewat desain penyidikan yang terbuka mengenai struktur tim, garis komando, serta komitmen bebas benturan kepentingan.
Lebih jauh, penggunaan narasi bahwa perkara ini hanya berkaitan dengan "oknum" dinilai terlalu dini dan berbahaya. Meskipun perbuatan pidana dilakukan oleh individu, kemampuan untuk menyembunyikan, melindungi, atau memengaruhi perkara sering kali bersumber dari kekuasaan struktural.
"Penyidikan tidak boleh berlindung di balik label oknum sebelum seluruh jaringan, fasilitas institusi, akses kekuasaan, dan pola perlindungan struktural diperiksa secara menyeluruh," pungkas Hamdi.
BERITA TERKAIT: