"Ini membuktikan tidak ada
whistleblower, melainkan data-data yang didapatkan secara ilegal sehingga kebenarannya patut dipertanyakan," kata jurubicara Bakrie Group, Christopher Fong, dalam rilis kepada wartawan, Kamis (13/12).
Fong menegaskan, dengan diakuinya bahwa selama ini tidak ada
whistleblower, pihaknya akan terus mengungkap siapa pelaku di belakang kegiatan ilegal tersebut. Ditegaskan lagi, pelaku tersebut harus diadili secara hukum.
"Bukti-bukti yang ada semakin menunjukkan bahwa ada dokumen yang bahkan diubah atau 'dipermak' untuk menciptakan gambaran yang negatif mengenai Grup Bakrie. Kami yakin kepolisian tidak lama lagi bisa segera mengungkap kebenaran dan menghukum pelakunya," kata Fong.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menegaskan telah ada indikasi kuat pidana dalam kasus pembajakan (
hacking) akun email milik Bakrie Group. Kasus seperti ini sudah membahayakan baik institusi maupun perusahaan.
"Kita sudah memeriksa saksi-saksi, baik dari pelapor (PT. Bumi Resources), ahli IT perusahaan itu, konsultan IT dan pihak-pihak yang dinilai mengetahui soal ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kerpada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Boy menegaskan, dalam kasus pembajakan akun email Bakrie Group, ada indikasi tindakan pidana. Karena itu, penyidik Polda Metro yang memiliki alat canggih dan kapasitas untuk itu tengah menelusuri dan segera menuntaskannya. Tindak pidana yang dimaksud Boy adalah pelanggaran UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengenai pelaku pembajakan, Boy mengatakan kemungkinan dari dalam dan luar negeri. "Jika pelaku dari luar negeri, kita akan bekerja sama dengan pihak interpol untuk menangkap yang bersangkutan," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: