.Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman SomÂmeng menegaskan, badan yang dipimpinnya tidak sehaÂrusÂnya diÂsalahkan jika ada peÂÂnyeÂweÂngan bahan bakar miÂnyak (BBM) subsidi. Sebab, pihakÂnya hanya mengawasi baÂdan usaÂha yang memiliki izin usaÂha, bukan meÂngatur konsuÂmen dan konÂsumsi BBM.
“Aturannya kan sudah jelas. Dalam undang-undang diteÂgasÂkan, tugas dan fungsi BPH MiÂgas mengawasi badan usaha, kegiatan bisnis, bukan nangkap maling. Kalau itu (nangkap maÂling) tugas kepolisian,†tegas Sommeng ketika ditemui di kantornya, kemarin.
Terkait pengawasan penyaÂluran BBM bersubsidi, kata dia, harusnya dilakukan usaha peÂnyalur. Apalagi sudah banyak aturan pengawasan yang diÂterÂbitkan agar penyaluran BBM bisa tepat sasaran.
“Aturan sudah kami keluarÂkan. Sekarang tinggal bagaiÂmana kemauan badan usaha penyalur menindak pelaku. SeÂperti menindak pembeli BBM bersubsidi yang mengÂguÂnakan derigen, karena itu seÂbenarnya sudah melanggar aturan,†jelas Someng.
Selain itu, pihaknya juga perÂnah mengajak pemerintah daeÂrah (pemda) bekerja sama daÂlam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Termasuk, memberi tugas kepada badan usaha penyalur mencatat idenÂtitas pembeli BBM dan meÂlaÂkuÂkan pengawasan dengan mengÂgunakan teknologi informasi.
Menurut dia, tahun ini BPH Migas menetapkan ada empat badan usaha penyalur BBM bersubsidi. Yaitu, PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Surya Parna Niaga dan PT Petronas Niaga Indonesia. Untuk tahun depan, akan ada tiga badan usaha penyalur BBM bersubsidi, yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk dan PT Surya Parna Niaga.
Penyaluran BBM yang seÂsuai aturan seharusnya juga menjadi kepentingan badan usaha, bukan cuma pemerintah. Sebab, hal ini akan menyangÂkut kepercayaan konsumen dan investor terhadap badan usaha.
“Di dunia mana pun, badan usaha yang seharusnya meÂlindungi diri dari penyeleÂweÂngan karena ini menyangkut reputasi, apalagi kalau peÂruÂsahaan publik. Kalau diÂlengÂkaÂpi pengawasan yang baik, pasti investor mau berinvestasi di situ,†cetus Someng.
Seperti diketahui, BPH MiÂgas menemukan 550 kasus penyelewengan migas. KeÂbaÂnyakan dari kasus penyeÂleÂwengan tersebut terjadi di KaÂlimantan, Sumatera, SuraÂbaÂya, Jambi dan Palembang akiÂbat pengaturan yang belum terlaksana dengan baik.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendesak peÂmerintah membubarkan BPH Migas karena tidak efektif menÂÂjalankan perannya.
“Saya lihat BPH Migas tiÂdak ada kerjanya, sebaiknya diÂbuÂbarÂkan saja,†cetus Agus.
Menurut Agus, keberadaan BPH Migas tidak berpengaruh terhadap pengurangan penyaÂlahÂgunaan BBM subsidi. Yang terjadi penyalahgunaan BBM subsidi malah semakin marak di seÂluruh Indonesia.
Agus mengatakan, kebijakan pengendalian yang dijalankan BPH Migas tidak berjalan deÂngan baik. Dia menÂconÂtohÂkan dua kebijakan BPH Migas yang dikeluarkan merupakan kebijaÂkan panik. Kedua keÂbijakan yang dimaksud Agus adalah pengitiran BBM berÂsubsidi sampai akhir 2012 dan gerakan sehari bebas BBM pada 2 DeÂsember 2012.
Menurut dia, saat hari bebas BBM subsidi berjalan, waÂlauÂpun hari libur, akan meÂnimÂbulÂkan masalah pada angkutan umum. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: