Pemerintah perlu segera membentuk lembaga baru untuk menggantikan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Idealnya, badan itu berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Pengamat hukum interÂnaÂsioÂnal Hikmahanto Juwono meÂngaÂtakan, pembentukan lemÂbaga baru yang berbadan huÂkum itu akan menjadi penentu wilayah kerja dan pihak yang berkontrak mewakili negara. Karena itu, diÂperlukan undang-undang (UU) khuÂsus yang meÂngatur lembaga pengÂganti BP Migas.
“Dengan status BHMN, neÂgaÂra jadi terlindungi dan tidak akan tergerus jika terjadi sengÂketa atau dipailitkan di peÂngadilan,†tegas Hikmahanto di Jakarta.
Hikmahanto menjelaskan, insÂtitusi baru menjadi badan peÂngaÂtur (regulatory body) dan berÂkonÂtrak dengan posisi yang kuat, kaÂrena dijamin UU.
Namun, katanya, badan huÂkum yang akan mensubstitusi BP Migas nantinya tidak harus tunÂduk kepada KeÂmenterian BaÂdan Usaha Milik Negara (BUÂMN) maupun KeÂmenÂterian EnerÂgi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Modelnya bisa seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga PenÂjamin Simpanan(LPS) yang tidak tunduk kepada Kementerian BUMN, walau melakukan keÂgiatÂan komersil,†jelasnya.
Kalau lembaga pengganti BP Migas menjadi entitas BUMN, maka pilihannya tentu dalam benÂtuk Persero atau Perum. NaÂmun, lanjut Hikmahanto, keduanya saÂngat lemah, mengÂingat wilayah kerja Persero untuk mencari keÂuntungan. Selain itu, tidak ada jaminan kalau nanti saÂhamnya tidak akan dijual, miÂsalnya ke pihak asing.
“Kalau Persero punya utang dan tidak mau membayar, maka risikonya akan dipailitkan. AsetÂnya akan terkonsolidasi dan bisa tergerus. Nah, ini juga titik keÂlemahan bentuk BUMN,†ungÂkap Guru Besar UI itu.
Sementara jika entitas pengÂganti BP Migas dalam bentuk Perum, tetap saja tidak ideal. Soalnya, nature business-nya, neÂgara harus mensubsidi.
Ketua Bidang Energi dan SumÂber Daya Alam Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, setelah putusan MK yang meÂnyatakan UU NoÂ.22 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945, perlu pemÂbaÂhasan yang kompreÂhensif terkait pengelolaan migas nasional.
“Fraksi Golkar sudah meÂlaÂkuÂkan pembahasan Daftar InÂvenÂtarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan diusulkan Golkar dalam Rancangan Undang UnÂdang Migas,†ujar Aziz yang juga anggota Komisi III DPR itu.
Menurut dia, di dalam DIM ada 10 pokok bahasan yang akan diÂgodok. Ke-10 bahasan itu di anÂtaranya pembentukan lemÂbaga khusus pengganti BP Migas agar regulator dan pemain beda.
“Kita lihat perkembangannya seperti apa, untuk check and baÂlance terpisah antara pemain dan regulator,†ucap Aziz.
“Nanti kita lihat dari tim peÂmeÂrintah maunya apa arahnya ke maÂna. Kalau sekarang kan berarti maunya Golkar, tapi membahas undang-undang tidak bisa hanya Golkar,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: