Pengganti BP Migas Tak Harus Tunduk Ke Kementerian ESDM

Idealnya Dibentuk Badan Hukum Milik Negara

Minggu, 09 Desember 2012, 07:59 WIB
Pengganti BP Migas Tak Harus Tunduk Ke Kementerian ESDM
ilustrasi, BP Migas
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah perlu segera membentuk lembaga baru untuk menggantikan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Idealnya, badan itu berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Pengamat hukum inter­na­sio­nal Hikmahanto Juwono me­nga­takan, pembentukan lem­baga baru yang berbadan hu­kum itu akan menjadi penentu wilayah kerja dan pihak yang berkontrak mewakili negara. Karena itu, di­perlukan undang-undang (UU) khu­sus yang me­ngatur lembaga peng­ganti BP Migas.

“Dengan status BHMN, ne­ga­ra jadi terlindungi dan tidak akan tergerus jika terjadi seng­keta atau dipailitkan di pe­ngadilan,” tegas Hikmahanto di Jakarta.

Hikmahanto menjelaskan, ins­titusi baru menjadi badan pe­nga­tur (regulatory body) dan ber­kon­trak dengan posisi yang kuat, ka­rena dijamin UU.

Namun, katanya, badan hu­kum yang akan mensubstitusi BP Migas nantinya tidak harus tun­duk kepada Ke­menterian Ba­dan Usaha Milik Negara (BU­MN) maupun Ke­men­terian Ener­gi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Modelnya bisa seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Pen­jamin Simpanan(LPS) yang tidak tunduk kepada Kementerian BUMN, walau melakukan ke­giat­an komersil,” jelasnya.

Kalau lembaga pengganti BP Migas menjadi entitas BUMN, maka pilihannya tentu dalam ben­tuk Persero atau Perum. Na­mun, lanjut Hikmahanto, keduanya sa­ngat lemah, meng­ingat wilayah kerja Persero untuk mencari ke­untungan. Selain itu, tidak ada jaminan kalau nanti sa­hamnya tidak akan dijual, mi­salnya ke pihak asing.

“Kalau Persero punya utang dan tidak mau membayar, maka risikonya akan dipailitkan. Aset­nya akan terkonsolidasi dan bisa tergerus. Nah, ini juga titik ke­lemahan bentuk BUMN,” ung­kap Guru Besar UI itu.

Sementara jika entitas peng­ganti BP Migas dalam bentuk Perum, tetap saja tidak ideal. Soalnya, nature business-nya, ne­gara harus mensubsidi.

Ketua Bidang Energi dan Sum­ber Daya Alam Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, setelah putusan MK yang me­nyatakan UU No­.22 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945, perlu pem­ba­hasan yang kompre­hensif terkait pengelolaan migas nasional.

“Fraksi Golkar sudah me­la­ku­kan pembahasan Daftar In­ven­tarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan diusulkan Golkar dalam Rancangan Undang Un­dang Migas,” ujar Aziz yang juga anggota Komisi III DPR itu.

Menurut dia, di dalam DIM ada 10 pokok bahasan yang akan di­godok. Ke-10 bahasan itu di an­taranya pembentukan lem­baga khusus pengganti BP Migas agar regulator dan pemain beda.

“Kita lihat perkembangannya seperti apa, untuk check and ba­lance terpisah antara pemain dan regulator,” ucap Aziz.

“Nanti kita lihat dari tim pe­me­rintah maunya apa arahnya ke ma­na. Kalau sekarang kan berarti maunya Golkar, tapi membahas undang-undang tidak bisa hanya Golkar,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA