Jika Kuota BBM Subsidi Terus Jebol, Nasib BPH Migas Layak ‘Digunting’

Minggu, 02 Desember 2012, 08:08 WIB
Jika Kuota BBM Subsidi Terus Jebol, Nasib BPH Migas Layak ‘Digunting’
Badan Pe­ngatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Kecil Besar
rmol news logo Pengamat perminyakan Kur­tubi mengatakan, kasus kelang­kaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di berba­gai daerah belakangan ini, sema­kin menunjukkan peranan Badan Pe­ngatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai regu­lator tidak efektif dalam menja­lan­kan pengawasan dan pengatu­ran distribusi BBM bersubsidi.

Untuk itu, menurut Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) ini, pemerintah dan DPR harus se­gera mengalihkan peranan dan kewe­nangan BPH Migas ke Di­rektorat Jenderal (Ditjen) Migas Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerin­tah dan DPR, kata Kur­tubi, juga harus mengambil lang­kah untuk menu­tupi kekura­ngan kuota BBM yang dipastikan ha­bis sebe­lum akhir tahun 2012.  “Peranan BPH Migas selama ini masih tum­pang tindih dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Karena itu, peranan BPH Migas se­baiknya di-cut dan di­kem­bali­kan ke Ditjen Migas,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kurtubi menjelaskan, pemenu­han kebutuhan BBM dalam ne­geri merupakan tanggung ja­wab pemerintah dan BUMN di bi­dang Migas, yakni Perta­mina yang di­dirikan untuk menja­lankan dis­tribusi BBM tersebut ke seluruh Indo­nesia.

“Jadi, tugas yang sebenar­nya sudah dilaksanakan oleh pe­me­rintah tidak perlu lagi diwakil­kan dengan adanya BPH Migas. Saya kira dalam revisi Undang-Un­dang No­mor 22 Tahun 2001 ten­tang Migas, DPR akan menyaran­kan pemerintah untuk membu­barkan BPH Migas ini,” jelasnya.

Pengamat energi Sofyano Za­karia menilai, sistem pengawasan terkait distribusi BBM bersubsidi yang dibuat dan merupakan do­main BPH Migas, tidak konpre­hensif dan sangat terkesan lemah.

Menurut­ Sofyano, selama ham­pir 11 tahun  keberadaannya, seharus­nya BPH Migas mampu meng­hapus segala bentuk  pe­nyele­wengan distribusi BBM ber­sub­sidi dengan berdaya­nya sistem dan mekanisme pe­nga­wasan yang dibuat BPH Mi­gas khusus untuk itu.

“Jika benar dan dapat dibukti­kan telah terjadi penyelewengan BBM bersubsidi oleh pelaksana tugas Public Service Obligation (PSO), seharusnya BPH Migas tegas memberi peringatan keras dan atau menindak keras pelaku­nya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BPH Migas serta mempublikasikan secara ter­buka,” cetus Sofyano.

Pihak BPH Migas menegas­kan, sebenarnya sudah memberi solusi kepada Pertamina bila pem­bata­san BBM subsidi me­nim­bul­kan kera­wanan. Pertami­na, kataDirek­tur BBM BPH Mi­gas Djoko Sis­wan­to, seharusnya melakukan ope­rasi pa­sar.

“Kita sudah sebut­kan solusi kita ini di surat yang kita tujukan ke Pertamina,” tegas­nya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA