Pengamat perminyakan KurÂtubi mengatakan, kasus kelangÂkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di berbaÂgai daerah belakangan ini, semaÂkin menunjukkan peranan Badan PeÂngatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai reguÂlator tidak efektif dalam menjaÂlanÂkan pengawasan dan pengatuÂran distribusi BBM bersubsidi.
Untuk itu, menurut Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) ini, pemerintah dan DPR harus seÂgera mengalihkan peranan dan keweÂnangan BPH Migas ke DiÂrektorat Jenderal (Ditjen) Migas KementeÂrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PemerinÂtah dan DPR, kata KurÂtubi, juga harus mengambil langÂkah untuk menuÂtupi kekuraÂngan kuota BBM yang dipastikan haÂbis sebeÂlum akhir tahun 2012. “Peranan BPH Migas selama ini masih tumÂpang tindih dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Karena itu, peranan BPH Migas seÂbaiknya di-cut dan diÂkemÂbaliÂkan ke Ditjen Migas,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Kurtubi menjelaskan, pemenuÂhan kebutuhan BBM dalam neÂgeri merupakan tanggung jaÂwab pemerintah dan BUMN di biÂdang Migas, yakni PertaÂmina yang diÂdirikan untuk menjaÂlankan disÂtribusi BBM tersebut ke seluruh IndoÂnesia.
“Jadi, tugas yang sebenarÂnya sudah dilaksanakan oleh peÂmeÂrintah tidak perlu lagi diwakilÂkan dengan adanya BPH Migas. Saya kira dalam revisi Undang-UnÂdang NoÂmor 22 Tahun 2001 tenÂtang Migas, DPR akan menyaranÂkan pemerintah untuk membuÂbarkan BPH Migas ini,†jelasnya.
Pengamat energi Sofyano ZaÂkaria menilai, sistem pengawasan terkait distribusi BBM bersubsidi yang dibuat dan merupakan doÂmain BPH Migas, tidak konpreÂhensif dan sangat terkesan lemah.
Menurut Sofyano, selama hamÂpir 11 tahun keberadaannya, seharusÂnya BPH Migas mampu mengÂhapus segala bentuk peÂnyeleÂwengan distribusi BBM berÂsubÂsidi dengan berdayaÂnya sistem dan mekanisme peÂngaÂwasan yang dibuat BPH MiÂgas khusus untuk itu.
“Jika benar dan dapat dibuktiÂkan telah terjadi penyelewengan BBM bersubsidi oleh pelaksana tugas Public Service Obligation (PSO), seharusnya BPH Migas tegas memberi peringatan keras dan atau menindak keras pelakuÂnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BPH Migas serta mempublikasikan secara terÂbuka,†cetus Sofyano.
Pihak BPH Migas menegasÂkan, sebenarnya sudah memberi solusi kepada Pertamina bila pemÂbataÂsan BBM subsidi meÂnimÂbulÂkan keraÂwanan. PertamiÂna, kataDirekÂtur BBM BPH MiÂgas Djoko SisÂwanÂto, seharusnya melakukan opeÂrasi paÂsar.
“Kita sudah sebutÂkan solusi kita ini di surat yang kita tujukan ke Pertamina,†tegasÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: