Agus Marto Geram Bank Asing Makin Merajalela

Menkeu Minta Pimpinan OJK Lebih Tegas

Sabtu, 01 Desember 2012, 08:17 WIB
Agus Marto Geram Bank Asing Makin Merajalela
Agus Martowardojo
Kecil Besar
rmol news logo Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di­min­ta bersikap lebih tegas dalam membatasi me­ra­ja­le­lanya ekspansi bank asing di dalam negeri. Atu­ran yang dibuat Bank Indonesia (BI) perlu dibuat lebih radikal.

Pemerintah ingin lembaga pengatur lembaga keuangan bank dan non bank baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjaga ke­­setaraan perlakukan dengan pe­rusahaan asing.

Menteri Ke­uangan (Menkeu) Agus Martowardojo me­ng­­a­ku geram dengan kebe­radaan bank asing. Saat ini, bank-bank asing  diakui sangat mudah ma­suk ke pasar Indonesia yang be­sar. Iro­nisnya, bank asal Indo­nesia jus­tru dipersulit jika ingin eks­pansi di ne­geri tetangga se­perti Ma­laysia dan Singapura.

“Jangan mereka bisa masuk, menikmati pasar kita yang besar, sedangkan kita kalau ingin mela­kukan aktivitas di negara lain su­lit. Buka ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau satu cabang saja susah. Hal ini sangat penting. Kita ingin yakinkan pelaku-pe­laku sehat, kuat, dapat berkem­bang, dan harus dijaga keseta­raan,” tegas Agus di Kantor Ke­menkeu, Jakarta, kemarin.

Untuk itu, pihaknya berharap, OJK tetap menjaga komitmen de­­ngan industri mikro lewat pem­­biayaan lembaga keuangan ke pengusaha-pengusaha kecil. Na­mun, tetap perlu diperha­ti­kan unsur kesetaraan. Apalagi da­lam waktu dengan akan di­se­le­sai­kan Undng-Undang (UU) Lembaga Keuangan Mi­kro. Pe­lak­sanaan UU ini diharapkan bisa di­jalankan OJK.

“Kita perkirakan dalam 1-2 minggu ini kita bisa selesaikan karena sudah dalam taraf akhir pembahasan. Untuk meyakinkan LKM dapat tertata dengan baik dan tidak menjadi risiko, penga­wasan dilakukan oleh OJK,” ce­tus bekas Dirut Bank Mandiri itu.

Sementara itu, pihak BI me­ng­aku akan mengubah para­digma pada sejumlah aturan yang mem­bebaskan bank asing dalam mela­kukan ekspansinya di Tanah Air. Hal ini sudah tercer­min pada be­berapa re­gulasi BI yang di­ter­bit­kan pada 23 Novem­ber 2012.

Gubernur BI Darmin Nasution membantah pihaknya sengaja memberikan keleluasaan kepada bank asing untuk berekspansi di Indonesia. “Sebetulnya itu (mem­­batasi bank asing) sudah kami te­rap­kan, walaupun itu tidak radi­kal sekali,” kata Darmin.

Menurut dia, sejauh ini regula­tor tidak diam saja dalam menyi­kapi gencarnya ekspansi bank asing di dalam negeri. “Kami ju­ga tidak diam. Kami menge­ta­hui semua apa yang terjadi dan kami mengetahui apa yang dia­lami bangsa kita,” ujar bekas Dir­jen Pajak Kemenkeu ini.

Darmin menjelaskan, tinggi­nya intensitas berbisnis bank asing di Indonesia tidak terlepas dari paradigma aturan-aturan se­belumnya yang secara jelas mem­bebaskan asing untuk ber­usaha.

“Masalahnya yang ada seka­rang ini karena paradigma dari pera­turan kita sejak dahulu,” im­buh Darmin.

Dia menegaskan, upaya BI un­tuk membatasi bank asing bisa terlihat dari berbagai kebijakan BI yang baru-baru ini diterbitkan.

“Memang kami sedang dalam pro­ses paradigma itu. Kami me­ngi­kutinya dengan cermat dan tidak membiarkannya,” jelasnya.

Pada pertemuan para bankir dalam agenda Bankers Dinner di Gedung BI Jakarta, Jumat (23/11), BI mengeluarkan sembilan aturan yang masuk ke dalam tiga koridor kebijakan. Ketiga kori­dor kebijakan tersebut adalah pe­me­liharaan stabilitas sistem ke­ua­ngan; penguatan ketahanan dan day­a saing perbankan; serta kori­dor penguatan fungsi inter­me­diasi perbankan

Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan, keluarnya Peraturan BI Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepe­milikan Sa­ham Bank Umum ti­dak meng­ur­angi domi­nasi kepe­milikan sa­ham asing di per­ban­kan Indonesia.

“Kebijakan ini akan me­nyehat­kan perbankan, tetapi tidak men­jawab mengu­rangi dominasi asing. Atur­an ini tidak memper­masa­lahkan asing atau lokal. Ini sama saja bisa beli hingga 99 persen,” kata Sigit. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA