Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diÂminÂta bersikap lebih tegas dalam membatasi meÂraÂjaÂleÂlanya ekspansi bank asing di dalam negeri. AtuÂran yang dibuat Bank Indonesia (BI) perlu dibuat lebih radikal.
Pemerintah ingin lembaga pengatur lembaga keuangan bank dan non bank baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjaga keÂÂsetaraan perlakukan dengan peÂrusahaan asing.
Menteri KeÂuangan (Menkeu) Agus Martowardojo meÂngÂÂaÂku geram dengan kebeÂradaan bank asing. Saat ini, bank-bank asing diakui sangat mudah maÂsuk ke pasar Indonesia yang beÂsar. IroÂnisnya, bank asal IndoÂnesia jusÂtru dipersulit jika ingin eksÂpansi di neÂgeri tetangga seÂperti MaÂlaysia dan Singapura.
“Jangan mereka bisa masuk, menikmati pasar kita yang besar, sedangkan kita kalau ingin melaÂkukan aktivitas di negara lain suÂlit. Buka ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau satu cabang saja susah. Hal ini sangat penting. Kita ingin yakinkan pelaku-peÂlaku sehat, kuat, dapat berkemÂbang, dan harus dijaga kesetaÂraan,†tegas Agus di Kantor KeÂmenkeu, Jakarta, kemarin.
Untuk itu, pihaknya berharap, OJK tetap menjaga komitmen deÂÂngan industri mikro lewat pemÂÂbiayaan lembaga keuangan ke pengusaha-pengusaha kecil. NaÂmun, tetap perlu diperhaÂtiÂkan unsur kesetaraan. Apalagi daÂlam waktu dengan akan diÂseÂleÂsaiÂkan Undng-Undang (UU) Lembaga Keuangan MiÂkro. PeÂlakÂsanaan UU ini diharapkan bisa diÂjalankan OJK.
“Kita perkirakan dalam 1-2 minggu ini kita bisa selesaikan karena sudah dalam taraf akhir pembahasan. Untuk meyakinkan LKM dapat tertata dengan baik dan tidak menjadi risiko, pengaÂwasan dilakukan oleh OJK,†ceÂtus bekas Dirut Bank Mandiri itu.
Sementara itu, pihak BI meÂngÂaku akan mengubah paraÂdigma pada sejumlah aturan yang memÂbebaskan bank asing dalam melaÂkukan ekspansinya di Tanah Air. Hal ini sudah tercerÂmin pada beÂberapa reÂgulasi BI yang diÂterÂbitÂkan pada 23 NovemÂber 2012.
Gubernur BI Darmin Nasution membantah pihaknya sengaja memberikan keleluasaan kepada bank asing untuk berekspansi di Indonesia. “Sebetulnya itu (memÂÂbatasi bank asing) sudah kami teÂrapÂkan, walaupun itu tidak radiÂkal sekali,†kata Darmin.
Menurut dia, sejauh ini regulaÂtor tidak diam saja dalam menyiÂkapi gencarnya ekspansi bank asing di dalam negeri. “Kami juÂga tidak diam. Kami mengeÂtaÂhui semua apa yang terjadi dan kami mengetahui apa yang diaÂlami bangsa kita,†ujar bekas DirÂjen Pajak Kemenkeu ini.
Darmin menjelaskan, tinggiÂnya intensitas berbisnis bank asing di Indonesia tidak terlepas dari paradigma aturan-aturan seÂbelumnya yang secara jelas memÂbebaskan asing untuk berÂusaha.
“Masalahnya yang ada sekaÂrang ini karena paradigma dari peraÂturan kita sejak dahulu,†imÂbuh Darmin.
Dia menegaskan, upaya BI unÂtuk membatasi bank asing bisa terlihat dari berbagai kebijakan BI yang baru-baru ini diterbitkan.
“Memang kami sedang dalam proÂses paradigma itu. Kami meÂngiÂkutinya dengan cermat dan tidak membiarkannya,†jelasnya.
Pada pertemuan para bankir dalam agenda Bankers Dinner di Gedung BI Jakarta, Jumat (23/11), BI mengeluarkan sembilan aturan yang masuk ke dalam tiga koridor kebijakan. Ketiga koriÂdor kebijakan tersebut adalah peÂmeÂliharaan stabilitas sistem keÂuaÂngan; penguatan ketahanan dan dayÂa saing perbankan; serta koriÂdor penguatan fungsi interÂmeÂdiasi perbankan
Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan, keluarnya Peraturan BI Nomor 14/8/PBI/2012 tentang KepeÂmilikan SaÂham Bank Umum tiÂdak mengÂurÂangi domiÂnasi kepeÂmilikan saÂham asing di perÂbanÂkan Indonesia.
“Kebijakan ini akan meÂnyehatÂkan perbankan, tetapi tidak menÂjawab menguÂrangi dominasi asing. AturÂan ini tidak memperÂmasaÂlahkan asing atau lokal. Ini sama saja bisa beli hingga 99 persen,†kata Sigit. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: