Ganggu Investasi, DPR Minta Ulah Kurator Nakal Di-Stop

Sabtu, 01 Desember 2012, 08:08 WIB
Ganggu Investasi, DPR Minta Ulah Kurator Nakal Di-Stop
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Kalangan DPR mulai men­cemaskan ulah kurator (penilai aset pailit) nakal yang sudah mengganggu iklim usaha. Karena itu, politisi Senayan ini tengah menggodok Undang-Undang (UU) untuk menjatuhkan huku­man pidana bagi kurator berma­sa­lah tersebut. Wakil Ketua Ko­misi XI DPR Harry Azhar Azis mengata­kan, selama ini tidak ada UU yang mengatur mengenai hu­ku­man yang dijatuh­kan bila si ku­rator terbukti melakukan kecu­ra­ngan saat evaluasi aset.

“Untuk sangsi nantinya tergan­tung tingkat kejahatannya, kalau yang sifatnya rendah berkisar antara 1-3 tahun. Tapi, kalau berat bisa 10-15 tahun selain sangsi denda,” cetus politisi Golkar di Jakarta, kemarin.

Pihaknya mensinyalir aksi ku­rator nakal tersebut dilakukan dari lini terbawah hingga penga­dilan. Mulai dari kreditor, pengu­rus, ku­rator, pengadilan, lembaga lelang, bahkan pembeli lelang pun telah dipersiapkan.

“Kami juga akan berkordinasi dengan ko­misi III untuk menye­lidiki ada­nya mafia-mafia hukum yang bermain di kasus tersebut,” desak Harry.

Terutama untuk melihat ber­bagai skandal yang melibatkan kurator nakal seperti kasus ke­pailitan PT Sarana Perdana Indo­global (SPI). Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya mene­tapkan dua kurator sebagai ter­sangka, masing-masing TFG dan DAL. Namun sejauh ini ke­dua ter­sangka belum dilakukan penahanan.

Kasus PT SPI yang ditengarai dana hasil penjualan asetnya di­jadikan bancakan. Penyele­saian ka­sus ini memang di­tunggu-tunggu penyelesaiannya oleh 3.401 kreditur di seluruh Indone­sia. Penyidikan kasus inves­tasi bodong yang berhasil menghim­pun dana masyarakat hingga triliunan rupiah ini mulai ter­kuak. Kendati penanganan se­be­lumnya diwarnai intrik yang beru­jung merugikan 3.401 kre­ditur. Pasal­nya, hasil penjualan aset PT SPI, diduga menjadi ban­­­cakan para oknum.

Diakuinya, seorang kurator harus piawai dalam memberes­kan aset kepailitan suatu peru­sahaan. Kreditor berharap banyak terhadap kepiawaian kurator, untuk itulah mereka dipakai jasa­nya dengan fee atas kerja keras­nya. Tapi apa yang terjadi jika “kepaiwaian”-nya itu justru di­gunakan untuk “menggigit” klien­nya sendiri.

Dan yang terbaru kasus pere­bu­tan aset PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI). Hal ini terkait dengan laporan PT PT Me­tropolitan Triperdana yang mela­porkan Kantor Pela­yanan Ke­kayaan dan Lelang Negara (KPKLN) dan kurator­nya ke Polda Metro Jaya. Pakar hukum Asido Panjaitan menu­ding KPKLN telah mengabai­kan pu­tusan Pengadilan Tata Usaha Ne­­gara (PTUN) yang meminta agar lembaga tersebut menunda pele­langan aset salah satu anak peru­sahaan Lippo Group ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA