.Kalangan DPR mulai menÂcemaskan ulah kurator (penilai aset pailit) nakal yang sudah mengganggu iklim usaha. Karena itu, politisi Senayan ini tengah menggodok Undang-Undang (UU) untuk menjatuhkan hukuÂman pidana bagi kurator bermaÂsaÂlah tersebut. Wakil Ketua KoÂmisi XI DPR Harry Azhar Azis mengataÂkan, selama ini tidak ada UU yang mengatur mengenai huÂkuÂman yang dijatuhÂkan bila si kuÂrator terbukti melakukan kecuÂraÂngan saat evaluasi aset.
“Untuk sangsi nantinya terganÂtung tingkat kejahatannya, kalau yang sifatnya rendah berkisar antara 1-3 tahun. Tapi, kalau berat bisa 10-15 tahun selain sangsi denda,†cetus politisi Golkar di Jakarta, kemarin.
Pihaknya mensinyalir aksi kuÂrator nakal tersebut dilakukan dari lini terbawah hingga pengaÂdilan. Mulai dari kreditor, penguÂrus, kuÂrator, pengadilan, lembaga lelang, bahkan pembeli lelang pun telah dipersiapkan.
“Kami juga akan berkordinasi dengan koÂmisi III untuk menyeÂlidiki adaÂnya mafia-mafia hukum yang bermain di kasus tersebut,†desak Harry.
Terutama untuk melihat berÂbagai skandal yang melibatkan kurator nakal seperti kasus keÂpailitan PT Sarana Perdana IndoÂglobal (SPI). Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya meneÂtapkan dua kurator sebagai terÂsangka, masing-masing TFG dan DAL. Namun sejauh ini keÂdua terÂsangka belum dilakukan penahanan.
Kasus PT SPI yang ditengarai dana hasil penjualan asetnya diÂjadikan bancakan. PenyeleÂsaian kaÂsus ini memang diÂtunggu-tunggu penyelesaiannya oleh 3.401 kreditur di seluruh IndoneÂsia. Penyidikan kasus invesÂtasi bodong yang berhasil menghimÂpun dana masyarakat hingga triliunan rupiah ini mulai terÂkuak. Kendati penanganan seÂbeÂlumnya diwarnai intrik yang beruÂjung merugikan 3.401 kreÂditur. PasalÂnya, hasil penjualan aset PT SPI, diduga menjadi banÂÂÂcakan para oknum.
Diakuinya, seorang kurator harus piawai dalam memberesÂkan aset kepailitan suatu peruÂsahaan. Kreditor berharap banyak terhadap kepiawaian kurator, untuk itulah mereka dipakai jasaÂnya dengan fee atas kerja kerasÂnya. Tapi apa yang terjadi jika “kepaiwaianâ€-nya itu justru diÂgunakan untuk “menggigit†klienÂnya sendiri.
Dan yang terbaru kasus pereÂbuÂtan aset PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI). Hal ini terkait dengan laporan PT PT MeÂtropolitan Triperdana yang melaÂporkan Kantor PelaÂyanan KeÂkayaan dan Lelang Negara (KPKLN) dan kuratorÂnya ke Polda Metro Jaya. Pakar hukum Asido Panjaitan menuÂding KPKLN telah mengabaiÂkan puÂtusan Pengadilan Tata Usaha NeÂÂgara (PTUN) yang meminta agar lembaga tersebut menunda peleÂlangan aset salah satu anak peruÂsahaan Lippo Group ini. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: