Telkomsel Batal Pailit Tapi Terancam Bayar Rp 1 Triliun

Kasasinya Dikabulkan Mahkamah Agung

Rabu, 28 November 2012, 08:07 WIB
Telkomsel Batal Pailit Tapi Terancam Bayar Rp 1 Triliun
Telkomsel
Kecil Besar
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) belum bisa memastikan berapa bea kurator yang akan dikenakan Telkomsel pasca putusan kasasi terkait pembatalan pailit perusahaan milik negara ini, Rabu (21/11).

Sebab, target setoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bi­sa meleset, jika Telkomsel di­wa­jibkan membayar bea kurator se­besar Rp 1 triliun pasca-pu­tusan kasasi MA.

Diharapkan Majelis Hakim Agung bisa se­gera mem­berikan kepastian soal bea ku­rator ter­sebut, su­paya bisnis te­leko­mu­nikasi tak terganggu.

Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan (UU) Nomor 37 tahun 2004, perusahaan yang dinya­takan pai­lit wajib membayar bea ku­rator sebesar 1,5-2 per­sen dari total aset perusahaan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Man­syur, penetapan bea kurator bisa dikenakan bisa juga tidak oleh hakim, setelah pro­ses pember­kasan perkara pailit itu selesai ditangani oleh Hakim Agung.

“Kami belum bisa memastikan apakah Telkomsel diwajibkan un­tuk membayar bea kurator atau tidak, sebelum proses pem­ber­kasan selesai oleh hakim yang menangani perkara tersebut,” jelas Ridwan saat dikontak Rak­yat Merdeka, kemarin.

MA juga menghormati adanya kritikan dari putusan kasasi pailit ini. Dia menyatakan, putusan ini diambil berdasarkan fakta hu­kum yang ada.

“Tidak ada intervensi di sini. Putusan kasasi sudah sesuai hu­kum yang ada bahwa Telkom­sel tak jadi pailit,” tegas Ridwan.

Anggota Komisi VI DPR bi­dang BUMN Lili Asdjudiredja mengatakan, bea kurator yang di­kenakan Telkomsel akan ber­dampak pada setoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 2013. Dalam APBN 2013, target setoran BUMN di­tetapkan sebesar Rp 32 triliun.

“Total aset Telkomsel sekitar Rp 58,7 triliun. Artinya, untuk membayar kurator, Telkomsel harus siapkan Rp 1 triliun. Target setoran BUMN pun bisa me­le­set,” jelasnya.

Namun, Lili belum mengetahui apakah Telkomsel dikenakan bea itu atau tidak, karena itu tergan­tung ketentuan Hakim Agung.

”Sampai saat ini Telkomsel maupun PT Prima Jaya Infor­ma­tika (PJI) belum dapat salinan res­mi putusan kasasi Telkomsel. Me­reka masih mempelajarinya. Sedangkan pihak kurator sendiri belum memberikan pengu­mu­man secara resmi. Ya kita tunggu saja kepastian dari hakim soal bea kurator, “ kata Lili.

Anggota Komisi VI DPR Su­kur Nababan menyambut baik putusan kasasi MA. Sukur me­minta Telkomsel untuk segera menyelesaikan kewajiban utang­­nya kepada PT PJI sebesar Rp 5,3 miliar, jika memang ada ma­salah utang.

“Kasus ini harus menjadi pe­la­jaran penting buat BUMN lain. Jangan gara-gara ada ma­salah utang, perusahaan kena im­bas­nya, yakni dipailitkan,” warning Sukur.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait, putusan MA itu sama saja memenangkan kepentingan nasional, yakni me­nyelamatkan aset negara.

“Sumbangan Telkomsel ter­hadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 16 triliun. Saya minta pemerintah dan DPR harus bisa ikut per­juangkan kepentingan nasional,” cetus politisi PDIP itu.

Menurutnya, Telkomsel bisa kembali mem­persiapkan segala sesuatu jika seandainya persoalan ini di­lanjutkan ke proses Penin­jauan Kembali (PK). Namun, Ma­ruarar berharap, proses PK bisa dikawal oleh seluruh pihak.

“Ke depan harus ada peru­bahan aturan tentang ke pailitan agar tidak terlalu mudah untuk mem­pailitkan sesuatu,” tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) ke Pe­nga­dilan Negeri, Jakarta Pusat. Per­kara itu diputus oleh Majelis Ha­kim Agung Abdul Kadir Map­pong, Suwardi dan Sultoni, pada Rabu (21/11). Telkomsel pun tak jadi pailit. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA