Mahkamah Agung (MA) belum bisa memastikan berapa bea kurator yang akan dikenakan Telkomsel pasca putusan kasasi terkait pembatalan pailit perusahaan milik negara ini, Rabu (21/11).
Sebab, target setoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) biÂsa meleset, jika Telkomsel diÂwaÂjibkan membayar bea kurator seÂbesar Rp 1 triliun pasca-puÂtusan kasasi MA.
Diharapkan Majelis Hakim Agung bisa seÂgera memÂberikan kepastian soal bea kuÂrator terÂsebut, suÂpaya bisnis teÂlekoÂmuÂnikasi tak terganggu.
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan (UU) Nomor 37 tahun 2004, perusahaan yang dinyaÂtakan paiÂlit wajib membayar bea kuÂrator sebesar 1,5-2 perÂsen dari total aset perusahaan.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan ManÂsyur, penetapan bea kurator bisa dikenakan bisa juga tidak oleh hakim, setelah proÂses pemberÂkasan perkara pailit itu selesai ditangani oleh Hakim Agung.
“Kami belum bisa memastikan apakah Telkomsel diwajibkan unÂtuk membayar bea kurator atau tidak, sebelum proses pemÂberÂkasan selesai oleh hakim yang menangani perkara tersebut,†jelas Ridwan saat dikontak RakÂyat Merdeka, kemarin.
MA juga menghormati adanya kritikan dari putusan kasasi pailit ini. Dia menyatakan, putusan ini diambil berdasarkan fakta huÂkum yang ada.
“Tidak ada intervensi di sini. Putusan kasasi sudah sesuai huÂkum yang ada bahwa TelkomÂsel tak jadi pailit,†tegas Ridwan.
Anggota Komisi VI DPR biÂdang BUMN Lili Asdjudiredja mengatakan, bea kurator yang diÂkenakan Telkomsel akan berÂdampak pada setoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 2013. Dalam APBN 2013, target setoran BUMN diÂtetapkan sebesar Rp 32 triliun.
“Total aset Telkomsel sekitar Rp 58,7 triliun. Artinya, untuk membayar kurator, Telkomsel harus siapkan Rp 1 triliun. Target setoran BUMN pun bisa meÂleÂset,†jelasnya.
Namun, Lili belum mengetahui apakah Telkomsel dikenakan bea itu atau tidak, karena itu terganÂtung ketentuan Hakim Agung.
â€Sampai saat ini Telkomsel maupun PT Prima Jaya InforÂmaÂtika (PJI) belum dapat salinan resÂmi putusan kasasi Telkomsel. MeÂreka masih mempelajarinya. Sedangkan pihak kurator sendiri belum memberikan penguÂmuÂman secara resmi. Ya kita tunggu saja kepastian dari hakim soal bea kurator, “ kata Lili.
Anggota Komisi VI DPR SuÂkur Nababan menyambut baik putusan kasasi MA. Sukur meÂminta Telkomsel untuk segera menyelesaikan kewajiban utangÂÂnya kepada PT PJI sebesar Rp 5,3 miliar, jika memang ada maÂsalah utang.
“Kasus ini harus menjadi peÂlaÂjaran penting buat BUMN lain. Jangan gara-gara ada maÂsalah utang, perusahaan kena imÂbasÂnya, yakni dipailitkan,†warning Sukur.
Menurut Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait, putusan MA itu sama saja memenangkan kepentingan nasional, yakni meÂnyelamatkan aset negara.
“Sumbangan Telkomsel terÂhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 16 triliun. Saya minta pemerintah dan DPR harus bisa ikut perÂjuangkan kepentingan nasional,†cetus politisi PDIP itu.
Menurutnya, Telkomsel bisa kembali memÂpersiapkan segala sesuatu jika seandainya persoalan ini diÂlanjutkan ke proses PeninÂjauan Kembali (PK). Namun, MaÂruarar berharap, proses PK bisa dikawal oleh seluruh pihak.
“Ke depan harus ada peruÂbahan aturan tentang ke pailitan agar tidak terlalu mudah untuk memÂpailitkan sesuatu,†tandasnya.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) ke PeÂngaÂdilan Negeri, Jakarta Pusat. PerÂkara itu diputus oleh Majelis HaÂkim Agung Abdul Kadir MapÂpong, Suwardi dan Sultoni, pada Rabu (21/11). Telkomsel pun tak jadi pailit. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: